Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Team Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net —- Lagi. Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP M.Romi SH, MH dibantu Kanit I, II dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menggulung satu orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Terungkapnya kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan laporan polisi LP/A/3/I/2023/SPKT.Narkoba Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 04 Januari 2023.

Untuk tersangka Jimi Saputra (38) warga Kabupaten Lahat ini, ditangkap oleh Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat ketika sedang berada di Jl di kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan TKS pada Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 23.15 WIB dengan TKP dipinggir Jl kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Saat diamankan tersangka sedang duduk di pinggir jalan di Tkp tersebut. Lalu, dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak warna hitam yang berisikan, satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu,” ujar Liespono, pada Jum’at (6/1/2023).

Selanjutnya, dikatakan Liespono, Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati berupa enam lembar plastik klip transparan, dan satu batang pipet yang ujungnya sudah diruncing didalam tas warna coklat yang saat itu dikenakan tersangka.

“Sedang duduk dipinggir jalan kelurahan Pagar Agung tersangka ditangkap, dan barang bukti yang ditemukan petugas diakui TSK adalah miliknya,” ujar Liespono lagi.

Tanpa mengulur waktu, ditambahkannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna Penyidikan lebih lanjut.

“Untuk BB 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus kertas diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,87 gram, 6 lembar plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik yg ujungnya sudah diruncing, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah tas warna coklat, 1 unit hp android merk samsung J7 warna hitam. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (DN)

Berita Terkait

Top