Satresnarkoba Polres Lahat Sita 4,8 Gram Shabu Dari Tangan Pengedar


LAHAT, suarasumsel.net — Keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dalam menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, terus dilakukan. Setelah ibu rumah tangga (IRT) YETI AGUSTIN yang diamankan saat duduk didalam SALON AYIE, kini giliran YASRI FIRDAUS (24) warga Jl KH Wahid Hasyim Lorong Juwita No:1102 RT 021 RW 005 kelurahan Tuan Kentang kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Berbekal Laporan Polisi Nomor
– LP/A /149/XI/2022/SPKT.NARKOBA/ POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 19 November 2022, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 20.50 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Lintas Lahat Pagar Alam, desa Suka Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M.Romi SH, MH disampaikan Kanit II Idik Narkoba Polres Lahat IPTU Nugrah Angga Oktari SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku “Pengedar Shabu”.

Dijelaskannya, untuk kronologis pada Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 20.50 WIB, telah diamankan satu orang tersangka bernama YASRI FIRDAUS warga Jl KH Wahid Hasyim Lorong Juwita No:1102 RT 021 RW 005 kelurahan Tuan Kentang kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Terduga Pengedar Shabu ini, diakuinya, saat ditangkap sedang berada dipinggir jalan. Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan tersangka, Team Satresnarkoba Polres Lahat mendapati barang bukti (BB) berupa 22 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 Butir Pil warna abu abu berlogo GC diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang ditemukan dikantong jaket/jamper merk Hapounes warna hitam yang dipakai TSK.

Tidak sampai disitu saja, dikatakan Nugrah Angga, selain mendapati puluhan paket Shabu, Team Satresnarkoba Polres Lahat juga menemukan barang bukti (BB) lain berupa 1 unit Handphone Android merk Resmi 8 warna abu abu dikantong sebelah kiri bagian depan celana panjang warna biru yang dipakai Tersangka.

“Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 22 paket kecil Narkotika jenis Shabu, berat brutto 4,8 gram, 1 Butir pil warna abu abu berlogo GC diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 0,5 gram, 1 unit HP Android merk REDMI 8 warna abu abu dengan No Simcard: 0816-4907-004 No IMEI 1 867694042342669, No IMEI 2 28674042342677,” tegasnya.

Terakhir, diungkapkannya, terduga Pengedar Shabu ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka berikut barang bukti saat ini telah kita amankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Syah)

Berita Terkait

Top