Pengedar Sabu Lorong Kabul Ditangkap Satres Narkoba OKI


Kayu Agung, suarasumsel.net — Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengamankan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Kayu Agung melalui pengintaian, demikian dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, Sabtu (26/11) di ruang kerjanya.

Pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba, Jauhari alias Jai Bin Bayumi (39) warga Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayu Agung tersebut dilakukan Jumat (18/11) lalu di kediamannya sebuah bedeng yang ada di lorong Kabul.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin mengatakan, pengintaian dan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, m<span;>enurut informasi yang diterima terdapat sebuah bedeng yang sering dijadikan tempat trransaksi jual beli barang haram.

“Atas informasi yang didapat jika tersangka sering menjual sabu di bedeng itu, kemudian pada Jum’at (18/11) sekitar pukul 20.30 WIB polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka, benar saja akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah dompet motif bunga berisi plastik bening sebanyak 14 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,37 gram,” katanya.

AKP Najamudin menambahkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut memang miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kayu Agung, tersangka pun mengaku jika dirinya terpaksa berjualan dan nekat mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan lain.

“Tersangka berikut barang bukti pun langsung di gelandang ke Mapolres OKI untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Adi)

Berita Terkait

Top