Pelaku Pencuri Sapi Diungkap Polsek Kim-Sel


LAHAT, Suarasumsel.net —- Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) seekor sapi milik korban bernama Jayusmar (50) warga desa Keban Agung kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, unit Sat Reskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat Polda Sumsel berhasil ungkap kasus perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

Terungkapnya kasus Curat tersebut, dijelaskannya, pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat didesa Keban Agung kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, Sat Reskrim Polsek Kikim Selatan telah berhasil menangkap terduga pelaku Curat tersebut.

Menurutnya, berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / III / 2019 / SUMSEL / SPKT / SEK KIMSEL POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 02 Maret 2019, dengan TKP desa Keban Agung kecamatan Kikim Selatan yang terjadi pada Sabtu tanggal 02 Maret 2019 sekira jam 03.35 WIB (Dini Hari).

“Untuk korbannya bernama Jayusmar (50) warga desa Keban Agung kecamatan Kikim Selatan, yang dilakukan oleh terduga Jeki Sastrawijaya (22) warga desa Keban Agung kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono.

Untuk kronologis kejadian menurut Liespono, pada Rabu tanggal 02 Maret 2019 sekira pukul 03.35 WIB dini hari bertempat didesa Keban Agung kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana Pencurian satu ekor sapi yang dilakukan oleh Tiga Orang Pelaku yang dikenal korban.

“Namun, dari tiga orang pelaku itu yakni, SAROPI sudah menjalani hukuman. Sedangkan, JIKI dan RANGGA (DPO). Para pelaku mengambil 1 ekor sapi yang berada di pinggiran Sungai, dengan cara meracuninya,” terang Liespono.

Kemudian dikatakan Liespono, saat racun sudah beraksi ketiga TSK memotong sapi untuk diambil dagingnya guna dijual. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 Juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kikim Selatan (Kim-Sel) untuk diproses lebih lanjut.

Lalu, kronologis penangkapan, sambung Liespono, berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB terduga pelaku JEKI SASTRAWIJAYA (DPO) sudah kembali ke Desa Keban Agung, sekarang sedang melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

Bermodal informasi tersebut, diungkapkan Liespono, anggota Polsek meluncur ke TKP dan di Pimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim serta warga masyarakat Desa Keban Agung yang telah merasa resah akibat perbuatan pelaku yang sering melakukan pencurian.

“Alhasil, tersangka berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Kikim Selatan untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Kini TSK dan BB telah diamankan di Polsek guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top