Dinyatakan Lengkap, Kades dan Pjs Kades Gunung Megang Korupsi DD Dilimpahkan Kekejari


LAHAT, Suarasumsel.net — Bertempat di Polres Lahat Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan SH, MH, Kanit Pidkor IPDA Hendra Trisiswanto SH, MSi, Kasi Humas IPTU Sugianto, melaksanakan fress conference.

Acara tersebut, dilakukan pada Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terkait pelimpahan Tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat tahun 2019.

“Fress conference ini atas pelimpahan TSK Korupsi dana desa (DD) tahun 2019 silam. Yang saat itu Hepi Hajarol selaku kepala desa (Kades) Gunung Megang dan Herpensi menjabat selaku Pjs Kades Desa Gunung Megang, kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,” ucap Kapolres Lahat yang diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi.

Diceritakan Kapolres Lahat, untuk kronologis kejadian dan terbongkarnya korupsi penggunaan dana desa (DD) desa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, tahun 2019 silam tersebut, setelah unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dilapangan.

Untuk diketahui, sambung Kapolres Lahat, tahun 2019 silam desa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat dimasa kepemipinan Kades Hepi Hajarol mendapatkan kucuran DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 sebesar Rp.754.162.000′-

“Namun, disesalkan si Oknum Kades Gunung Megang tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan rumah sehat sebanyak 20 unit rumah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana yang ada,” tambahnya.

Sehingga, dikatakannya, terduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunakan dana desa (DD) tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Akibat dari perbuatan kedua Tersangka berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspiktorat Lahat anggaran dana desa (DD) tahun 2019 desa Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat sebesar Rp.422.796.850′-.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000′-, karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2021 Jo Pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” terangnya.

Oleh karenanya, dijelaskan Kapolres Lahat, tersangka dan barang bukti saat ini dalam pelimpahan Tahap ke-II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap.

“Hari ini kedua Tersangka Kades Gunung Megang dan Pjs Kades Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berikut barang bukti (BB) akan kita limpahkan ke Kejaksaan Lahat,” tutupnya. (Din)

Berita Terkait

Top