1 Paket Sedang Ditemukan Team Satresnarkoba Polres Lahat Dilantai Tempat Tersangka


LAHAT, Suarasumsel.net —– Exsistensi dan keseriusan Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MH, bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan tersebut, berdasarkan LP/A/06/1/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 13 Januari 2023, waktu kejadian pada Jum’at sekira pukul 18.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa Payo kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

“Benar, pada Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB di TKP desa Payo Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan salah satu Karyawan Swasta bernama Deki Hardiansyah (36) warga desa Kota Raya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Senin (16/1/2023).

Untuk kronologis penangkapan dijelaskan Liespono, pada Jum’at sekira jam 18.00 WIB bertempat desa Payo kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat telah diamankan satu orang tersangka Deki Hardiansyah dalam perkara Narkotika jenis Shabu.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu,” tambahnya.

Narkotika jenis Shabu tersebut, dikatakan Liespono, ditemukan Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat didalam satu buah kotak rokok merk Sampoerna, dilantai tempat tersangka diamankan.

Kemudian lanjut Liespono, ketika dilakukan penggeledahan badan dan didapati satu unit Smartphone merk Oppo A15 warna hitam disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan TSK yang terindikasi ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.

Temuan barang bukti oleh petugas ditambahkan Liespono, diakui tersangka benar BB tersebut miliknya. Tanpa, mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lahat, guna untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kini, TSK berikut BB 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto/kotor 1,64 gram didalam 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit Smartphone Oppo A15 warna hitam telah kita amankan dikantor Satresnarkoba Polres Lahat. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat. (Din)

Berita Terkait

Top