Ridho Yahya Tegaskan, Perumahan GPI 2 Illegal



PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Status hukum pendirian perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul yang dibangun PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) dipastikan illegal karena belum memiliki izin resmi mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah kota.

WalikotaPrabumulih, Ir H Ridho Yahya MM saat diwawancarai di Rumah dinasnya, Selasa (19/7) menegaskan, bangunan Perumahan GPI 2 secara hukum illegal sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta kompensasi kepada warga atas dibongkarnya pagar pembatas yang menutup akses transportasi warga.

“Pihak developer tidak boleh meminta kompensasi kepada warga karena bangunan yang didirikan pun belum memiliki izin, dengan demikian bangunan yang didirikan adalah illegal, jika developer sendiri mempersulit warga tentu Pemerintah kota tidak akan mengeluarkan izin untuk bangunan yang sudah didirikan,” tegasnya.

Ridho Yahya menambahkan, mengenai adanya kompensasi yang diminta Developer kepada warga sebesar Rp 35 juta, menurutnya permintaan tersebut  tidak berdasar sama sekali sehingga warga tidak perlu memenuhinya.

“Peristiwa pembongkaran pagar pembatas di perumahan GPI 2 ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan kedepan diharapkan kepada semua pihak agar turut mengawal setiap pembangunan di kota ini,” tambahnya.

Masih menurut RidhoYahya, dirinya meminta juga kepada wartawan agar dapat mengawal dan menanyakan izin kepada pihak terkait  jika ada pembangunan di kota ini, jika ada yang merasa takut untuk melapor, rumahnya setiap subuh terbuka bagi siapa saja untuk menyampaikan hal-hal yang merugikan masyarakat. (Rilis JMSI Prabumulih)

Berita Terkait

Top