RAPBD Provinsi Sumsel TA 2023 Ditandatangani


PALEMBANG, Suarasumsel.net — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPRD Sumsel, Senin (24/10) melalui sidang Paripurna LVI (58) dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2023 secara bersama-bersama menyepakati dan menandatangani Rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.

Adapun sektor pendapatan pada Raperda APBD Sumsel TA  2023 yang ditandatangai tersebut adalah sektor Pendapatan daerah  sebesar Rp10.744.536.321.400, sektor Belanja daerah Rp 10.511.755.061.412 dan sektor surplus/defisit sejumlah Rp 237.781.259.988, selain itu terdapat juga pendapatan dari sektor penerimaan pembiayaan sebesar Rp 133.218.740.012,-.  Pengeluaran Pembiayaan Rp 366.000.000.000 dan Pembiayaan Netto Rp  232.781.259.988 serta Silpa Tahun Berjalan Nihil.

Gubernur Provinsi Sumsel, H Herman Deru pada kata sambutannya menegaskan, penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Sumsel tahun 2023 merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Sumsel tahun anggaran 2023.

“Selanjutnya Raperda yang telah disepakati tersebut akan kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dievaluasi hingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Perda, saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Pimpinan, Anggota dan Banmus DPRD Sumsel yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda APBD Sumsel Ta 2023,” katanya.

Herman Deru berharap, semoga saja semua program yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Sumsel TA 2023 dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien, dirinya juga berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif akan terus terjalin di masa – masa yang akan datang.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati menuturkan, dengan telah ditetapkan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah tugas Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel, namun dirinya tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi  tanggungjawab eksekutif.

“Legislatif  akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,” tuturnya. (Adv/Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top