Lahan Diduga Diserobot PT Priamanaya Energi, Warga Desa Keban Gelar Unras


LAHAT, suarasumsel.net — Diduga Lahan telah dijual oleh orang lain, kepada PT Primanaya Energi juga dituding telah merusak Sungai Kili dan Sungai Segung membuat puluhan masyarakat dari desa Keban/Senabing kecamatan Kota, Kabupaten Lahat menggelar aksi unjuk rasa (Unras) kekantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.

Aksi masyarakat desa Keban/Senabing ini dilaksanakan pada Senin (06/03/2023). Massa yang datang menggunakan kendaraan mobil dan sepeda motor (SPM), dengan titik kumpul di Lapangan Ex MTQ Lahat, dan dilengkapi dengan alat peraga seperti Baliho tuntutan, Toa, dan kelengkapan lainnya.

Sekira pukul 09.00 WIB masa melakukan Longmarc (berjalan kaki) dari depan kantor Dinas Perhubungan Pemkab Lahat, menuju depan pagar kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.

Dalam aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh masyarakat desa Keban/Senabing ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, dan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM yang didampingi Kabagkum Kompol Husin SH, Kasat Binmas AKP Arman Nasution, Kasat Lantas AKP Muriyanto SH, Kasat Samapta AKP Aprianto SH, Kapolsek Kota AKP Samsuardi beserta anggota Polres Lahat mengawal dan mengamankan aksi damai masyarakat desa Keban kecamatan Lahat ke Gedung DPRD Lahat.

Ganda selaku koordinator aksi (Korak) didampingi Hilal Satri dalam Orasinya menyampaikan, Lahan milik warga desa Keban kecamatan Kota Lahat telah dijual oleh orang lain, dan oleh desa lain kepada PT Primanaya Energi, sehingga, membuat mereka harus turun kejalan guna meminta kejelasan serta ganti rugi.

Dijelaskan mantan wartawan Senior Lahat, untuk isi tuntutan berharap Pemerintah Daerah Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat, dapat segera mencarikan titik terang persoalan Lahan atas pengerusakan dan penyerobotan Lahan oleh perusahaan pertambangan Batubara PT Priamanaya Energi untuk segera menyelesaikan ganti rugi kepada seluruh pemilik Lahan yang telah dirusak yang berada diatas sungai Kili dan sungai Segung di desa Keban kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Tidak itu saja, Ganda juga meminta kepada Pemkab Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat untuk dapat segera mengajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengevaluasi izin IUP OP yang diberikan kepada PT Priamanaya Energi.

“Karena, telah merusak Lahan milik warga desa Keban kecamatan Lahat, terutama di Ataran Sungai Kili dan Sungai Segung. Dan meminta mencabut izin IUP OP PT Priamanaya Energi, serta dapat menghentikan aktivitas lainnya. Karena, belum ada penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat pemilik Lahan di Ataran Sungai Kili dan Sungai Segung,” ucapnya.

Termasuk, sambungnya, meminta kepada DPRD Kabupaten Lahat segera menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Priamanaya dan dapat segera keluar dari wilayah desa Keban khususnya di Ataran Sungai Kili dan Sungai Segung kecamatan Lahat, sebelum adanya ganti rugi kepada seluruh pemilik Lahan.

Berselang tidak lama dari Orasi, beberapa perwakilan warga desa Keban kecamatan Kota Lahat tersebut, diundang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, diruang Komisi I DPRD Lahat, guna membahas terkait tuntutan warga Desa Keban.

Diungkapkan Hilal Satri, Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, yang diwakili oleh Ari MPd, Hardian dan beberapa anggota DPRD Lahat turut hadir dalam pertemuan itu.

“Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan bahwa Lahan yang ada didesa Keban telah dibebaskan maupun dijual oleh orang lain. Sementara, warga pemilik Lahan belum menerima ganti rugi Lahan oleh aktivitas PT Priamanaya Energi,” terang Hilal Satri.

Ditegaskannya, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Lahat, rencana dalam waktu dekat akan memanggil tiga Pemerintahan Desa (Pemdes) desa Keban, Senabing, dan desa Tanjung Telang, termasuk dari PT Priamanaya Energi.

“Janji DPRD Komisi I Lahat, apabila data maupun Lahan jika benar kepemilikan warga Keban, artinya PT Priamanaya Energi harus mengganti rugi. Jika tidak diindahkan, maka DPRD Lahat siap akan mengambil langkah tegas serta menutup aktifitas tambang milik PT Priamanaya Energi,” pungkas Hilal Satri, seraya menambahkan, untuk sementara DPRD Lahat masih menunggu hasil Pemetaan dari Kecamatan Merapi.

Usai mendapatkan tanggapan dari Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, sekira pukul 12.00 WIB massa meninggalkan halaman kantor Dewan dan membubarkan diri. Seraya menunggu hasil DPRD Lahat dan Pemkab Lahat mengagendakan pemanggilan terhadap perusahaan PT Priamanaya Energi untuk penyelesaian atas sengketa Lahan yang ada. (Din)

Berita Terkait

Top