Menteri ESDM dan Developer Fazza Mangkir Sidang PMH di PN Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —- Kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya.

Ketidakhadiran Tergugat II yaitu Direktur PT. Fazza Buana Indah selaku developer dan Turut Tergugat I Menteri ESDM dalam persidangan lanjutan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya.

Dalam sidang perkara pada pukul 11.45 Wib di PN Lahat jalan Kolonel Barlian, Selasa (30/4/2024) yang dipimpin Hakim Ketua Harry Ginanjar, SH. MH, didampingi Chrisinta Dewi Destiana, SH, Diaz Nurima Sawitri, SH. MH dan Panitera Bainal Hakim, SH, hanya dihadiri oleh pihak Tergugat II yaitu PT. PLN (Persero) dan Turut Tergugat II yaitu Gubernur Sumatera Selatan ujar, Sanderson Syafe’i, ST . SH, Ketua LPPK3I usai persidangan kepada awak media.

Sanderson selaku penggugat meminta majelis hakim untuk dilakukan penerapan Pasal 125 HIR berbunyi : “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadirnya tergugat (verstek), kecuali kalau nyata kepada Pengadilan Negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan”, lanjutnya.

Developer perumahan subsidi PT. Fazza Buana Indah selaku pelaku usaha seharusnya beritikad baik dalam menjalankan usahanya, terlebih lagi ada dugaan memenuhi unsur kerugian uang negara, tambah pengacara muda ini.

Seharusnya Menteri ESDM selaku regulator ketenagalistrikan hadir memenuhi undangan agar memahami fungsi pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan masing-masing pihak dengan masih tingginya angka susut (Losses) energi dan pemadaman listrik melebihi batas toleransi yang diizinkan, pungkas Sanderson.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) yang menemukan instalasi tenaga listrik di perumahan subsidi Fazza Residen yang dibangun oleh PT. Fazza Buana Indah selaku developer tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Din)

Berita Terkait

Top