Pj Gubernur Sumsel Tinjau Lalu Lintas Jalan Palembang-Betung, Sosialisasikan SE Gubernur Sumsel Nomor 550


PALEMBANG, suarasumsel.net — Dalam rangka turut mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 550, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni bersama dengan Direktur Samapta Kepolisian Daerah Sumsel, Senin (8/4) meninjau langsung arus lalu lintas di Jalan Palembang – Betung.

Disela – sela kegiatannya, Agus Fatoni mengatakan, kedatangannya meninjau lalu lintas jalan Palembang – Betung terkait pengamanan lebaran, dirinya menemukan masih ada kendaraan truk yang beroperasi sehingga disosialisasikan kembali SE Gubernur No 550.

“Pada SE Gubernur Sumsel Nomor 550 Tanggal 20 Maret 2024 menyebutkan bahwa Kendaraan Truk Tidak Boleh Melintas Terhitung Pukul 09.00 WIB pada 5 – 16 April 2024, makanya truk yang masih melintas di jalan diberhentikan terlebih dahulu hingga jalan sepi, bahkan ada yang diputar balik,” katanya.

Fatoni mengimbau, semua kendaraan truk untuk tidak melintas kecuali bus pengangkut penumpang serta truk pengangkut sembako dan bahan bakar.

Salah satu sopir truk yang kendaraannya diberhentikan, Sukari mengaku tidak mengetahui larangan kendaraan truk melintas, dirinya baru mengetahui setelah adanya larangan melintas bahkan dirinya sempat khawatir karena membawa muatan berisi batu bata dari Sukajadi ke Suak Tapeh – Banyuasin.

“Kalau memang bisa diberi kebijakan, saya tidak keberatan menunggu terlebih dahulu hingga diperbolehkan lewat,” akunya. (Red)

Berita Terkait

Top