Sekda Prov Sumsel Dengarkan Pandangan Fraksi Atas Penjelasan Gubernur Terhadap 6 Raperda


PALEMBANG, suarasumsel.net — Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Senin (29/4) menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Raperda Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRDSumsel.

Rapat Paripurna LXXXIII (83) yang dilaksanakan hari ini (Senin, 29/4) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM.

Adapun 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan yang telah disampaikan oleh Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang lalu (Senin, 22/4). Yaitu Pertama Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2023 – 2043.

Kedua Raperda Tentang Penyelenggara Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketiga Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Keempat Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2025 – 2045.

Kelima Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda), dan Keenam Raperda Tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dab Bangka Belitung (Perseroda).

Keenam Raperda tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan oleh setiap Fraksi. Akan tetapi masih ada beberapa catatan dan masukan yang disampaikan oleh setiap Fraksi saat menyampaikan pandangan umum mereka. (Red)

Berita Terkait

Top