Pelaku Curas Hadang Korban Dibawah Jembatan Benteng “Dua dari Tiga Pelaku Telah Diamankan’


LAHAT, suarasumsel.net —- Lagi, jajaran unit Reskrim Polisi Sektor Kota Lahat atau yang dikenal dengan sebutan Team SERGAP Polsekta Lahat, dibawa Pimpinan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain S.H, berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi, dan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH, beserta personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Terungkapnya kasus Pencurian dengan Pemberatan ini, setelah Team SERGAP Polsekta Lahat menerima Laporan Polisi LP/B-08/III/2024/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 9 Maret 2024, pada Sabtu sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Lahat melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, usai menerima laporan dari korban bernama Dendi Saputra Gumay (18) warga Kuba kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira jam 02.00 WIB, dengan TKP simpang tepian aye Lematang tepatnya dibawa jembatan Benteng desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, sambung Liespono, mendengarkan keterangan saksi MV (15) warga Gang Melayu RT 002 RW kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, dan Samsul (48) warga desa Kuba kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Team SERGAP Polsekta Lahat mulai melakukan Lidik kelapangan guna untuk memburu keberadaan para TSK.

Alhasil dikatakan Liespono, Team SERGAP Polsekta Lahat berhasil mengamankan dua (2) dari tiga (3) Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diantaranya, AS (16) warga Perumnas Tebing Sage desa Manggul kecamatan Lahat, Novra Nanda (22) warga Swarna Dwipa kecamatan Semende Darat Tengah kabupaten Muara Enim, dan Jilin Apriansyah (19) yang saat ini DPO.

Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Jum’at 8 Maret 2024 sekira jam 02.00 WIB, dengan TKP disimpang tepian aye Lematang tepatnya dibawah Jembatan Benteng kecamatan Lahat Selatan, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan dengan cara menghadang korban menggunakan motor Tersangka.

“Kemudian korban turun dari motor dan TSK mengancam korban menggunakan senjata tajam (Pisau), agar menyerahkan motornya. Akan tetapi, korban tidak mau memberikan motornya, lalu, TSK memukul teman korban dengan menggunakan 1 (satu) buah botol anggur merah. Dan, akhirnya korbanpun menyerahkan SPM sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000′- lalu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Menurut Liespono, untuk kronologis penangkapan, pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain S.H bersama Team SERGAP Kota Lahat, telah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yakni, Andika Saputra ditangkap didepan Makam Pahlawan kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat.

“Lalu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama Novra Nanda sekira jam 08.30 WIB dirumah kontrankannya di Srinanti Lahat, kedua Pelaku mengaku dan membenarkan ketika melancarkan aksi mereka Bertiga, dan satu TSK Jelin Apriansyah (DPO) yang telah membawa dan menjual sepeda motor tersebut masih dalam pengejaran, sedangkan kedua Pelaku lainnya telah diamankan di Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengamankan dua dari tiga Pelaku dan satunya DPO, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa, 1 satu lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI; dan 1 (satu) buah botol anggur merah berukura kecil yang bergambar Ortu,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top