Hadiri Paripurna, HD Dengarkan Hasil Pembahasan & Penelitian Banggar DPRD terhadap Raperda APBDSumsel TA 2024


PALEMBANG, suarasumsel.net — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna LXIX (69) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda mendengarkan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Provinsi terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (31/8) pagi.

Anggora Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, Iwan Hermawan ST. MM menjelaskan bahwa pada Senin 28 Agustus 2023 telah dilakukan rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi DPRD Provinsi Sumsel dwngan Banggar berdasama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) membahas Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024.

“Di antaranya Banggar DPRD Provinsi Sumsel menyetujui pembentuman Panja terkait inventarisasi dan penyelesaian permasalahan aset-aset milik pemerintah provinsi Sumsel. Fokus utama Panja adalah  penanganan Aset berupa lahan yang terletak dalam kompleks bangunan RS Islam Siti Khadijah Palembang,” katanya.

Iwan Hermawan melanjutkan, kemudian terhadap usulan dana hibah kepada pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Banggar DPRD Provinsi Sumsel meminta untuk tetap dianggarkan pada pos dana hibah APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024 di Dinas Kesbangpol Provinsi Sumsel, dan untuk pencairannya setelah memenuhi persyaratan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

“Yang ketiga adalah meminta kepada Pemprov Sumsel dengan masuknya Dana Alokasi Khusus (DAK) ke setiap OPD agar tidak merubah  struktur jumlah plafon anggaran  di dalam Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 yang sudah disepakati,” lanjutnya.

Masih menurut Iwan Hermawan, yang keempat adalah hampir semua gedung balai penyuluh pertanian (BPP) Kecamatan Perlu rehab berat/sedang serta meminta pemenuhan kebutuhan sarana kantor, bahkan ada BPP Kecamatan yang belum mempunyai kantor sendiri (menumpang). Walaupun ini wewenang Dinas di Kabupaten/Kora tapi perlu diperhatikan oleh Pemprov Sumsel. (Red)

Berita Terkait

Top