Diduga, PT PGE Lumut Balai Lewati Jalan Desa Secara Ilegal


SEMENDE, suarasumsel.net — PT Perusahaan Geothermal Energi (PGE) Lumut Balai sejak membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 1 Lumut Balai tahun 2007 hingga saat ini diduga kuat menggunakan jalan umum untuk lalu lintas kendaraan operasionalnya secara ilegal karena hingga sampai saat ini belum memiliki izin dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Daerah pemilihan (Dapil) 5, Yusran Efendi mengatakan, pihaknya pernah mendatangi PT PGE Lumut Balai di Semende, menurutnya pada saat itu PT PGE belum memiliki izin secara resmi dari Pemkab Muara Enim untuk menggunakan jalan umum dari simpang Iman – Desa Penindaian.

“Pada pertemuan tersebut PT PGE menyatakan akan segera meminta dispensasi kepada Pemkab Muara Enim untuk menggunakan jalan desa sebagai jalur lalu lintas kendaraan operasionalnya dengan konsekuensi akan memelihara dan merawat jalan desa tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya.

Yusran menambahkan, hingga sampai saat ini pun PT PGE belum juga mendapatkan izin dan atau dispensasi dari Pemkab untuk menggunakan jalan desa sebagai jalan kendaraan operasionalnya, oleh karena itu bisa dikatakan saat ini PT PGE menggunakan jalan desa secara Ilegal.

“Seyogyanya, sebagai perusahaan besar yang mengeruk kekayaan alam masyarakat Semende yang sudah mulai beroperasi sejak 2019 lalu, sudah selayaknya PT PGE mampu membangun jalan khusus pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan – undangan, sehingga tidak menggangu jalur lalu lintas jalan umum serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tambahnya.

Tokoh masyarakat Desa Babatan, Pahrin saat dimintai komentarnya, menyesalkan tindakan PT PGE menggunakan jalan desa untuk jalur lalu lintas kendaraan operasionalnya, sebagai perusahaan besar PT PGE sebelum masuk membangun PLTP terlebih dahulu membangun jalan khusus untuk operasional kendaraannya.

“Pembangunan jalan khusus tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu agar lalu lintas kendaraan operasional PT PGE tidak menggunakan jalan umum, kini jalan umum tersebut sudah rusak dan mengganggu kenyamanan masyarakat sedangkan PT PGE hanya mampu melakukan perbaikan dengan tambal sulam,” pungkasnya.

Ast Manager Government Public Relation (Humas) PT PGE, Ryan Dwi Gustrianda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meskipun sudah terlihat centang biru pertanda pesan telah dibaca, hingga sampai saat berita ini diterbitkan belum juga ada balasan. (Rilis IWAS)

Berita Terkait

Top