Diduga Kampanye, Oknum Perangkat Desa Cahaya Alam Terancam Pidana 1 Tahun Penjara


SEMENDE, suarasumsel.net — Salah seorang diduga oknum perangkat Desa Cahaya Alam Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Rabu (14/12) dalam video pesan berantai Whatsapp terlihat sedang berbicara di depan umum menggunakan pengeras suara bernada ajakan untuk mendukung calon anggota legislatif dari Semende.

Dalam video tersebut, seorang pria diduga Kepala  Dusun (Kadus) Kampung 3 Desa Cahaya Alam tersebut menyatakan ajakan mendukung Caleg Kabupaten Muara Enim Daerah pemilihan (Dapil) 5 atas nama  Amri dari Partai Kebangkitan Bangsa No urut 10 agar terpilih sebagai wakil rakyat sehingga dapat memperjuangkan daerah Semende.

“… Kapan lagi kite yaitu kite perjuangangkan untuk yaitu mendirikan yaitu salah satu kite untuk  anggota DPRD untuk kabupaten Muara Enim untuk memperjuangkan jeme Semende Darat Ulu …, …  jadi kapan lagi yakni beberapa calon kite di Semende ini tolong dukunglah jadi kite dukung semoga cite-citenye terkabul dan memperjuangkan Semende Darat Ulu,” katanya.

Kepala desa Cahaya Alam, Amrullah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu perangkatnya yakni Kadus 3 menjadi perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) menghadiri acara pernikahan di Dusun 3 Desa Cahaya Alam Minggu (10/12) kemarin, namun menurutnya apa yang disampaikan Kadus tersebut bukanlah kampanye.

“Jadi disini perlu kami luruskan, itu bukan kampanye, die ni menghadiri undangan di ghumah jeme baguk, karene kami dang ke Malang mungkin die mewakili undangan di ghumah jeme baguk tu, mungkin dek tau ape maksudnye nyelah die agak nganar tu mungkin, mak itu maksud aku tu,” pungkasnya.

Amrullah menambahkan, intinya apa yang disampaikan perangkatnya bukanlah kampanye agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dirinya mencoba meluruskan, menurutnya yang lebih berkompeten menjawab permasalahan tersebut adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Berbeda halnya dengan pendapat Ketua Panwascam SDU, Ima Indriyati, menurutnya kalimat ajakan yang disampaikan Kadus 3 Desa Cahaya Alam tersebut adalah termasuk dalam kategori kampanye karena ada kata – kata bernada ajakan berikut penjelasan dari visi misi caleg tertentu.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, apa yang disampaikan Kadus 3 Desa Cahaya Alam patut diduga memenuhi unsur – unsur kampanye, untuk itu kami akan memproses laporan dari masyarakat tersebut sesuai prosedur, yakni mempersilahkan pelapor mengisi form secara administratif,” ujarnya.

Ima Indriyati menjelaskan, pelapor memiliki waktu 7 hari untuk melengkapi persyaratan secara administratif berikut melampirkan bukti – bukti pendukung, kemudian ditambah 3 hari untuk perbaikan jika ada kesalahan, setelah itu laporan akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten.

“Jika pelapor dan terlapor tidak bisa dimediasikan dan laporan tersebut diyakini memenuhi unsur-unsur kampanye, maka Bawaslu akan merekomendasikan laporan tersebut untuk ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)  yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Diungkapkan Ima Indriyati, pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye dan bisa diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.

Divisi Penyelesaian Hukum Panwascam SDU, Sabrun melanjutkan, pihaknya mengunjungi kantor Pemdes Cahaya Alam adalah untuk meminta klarifikasi terkait laporan warga yang menyatakan adanya dugaan perbuatan kampanye yang dilakukan perangkat desa Cahaya Alam.

“Kami menghimbau kepada semua perangkat untuk tidak sekali – kali memberikan kampanye kepada salah satu Caleg, mungkin ade diantara kite ye dye beghading kandung ataupun due beghading neneng, dengan adenya ketentuan dari negara ini kite dilarang mengkampanyekan apalagi memfasilitasi Caleg,” lanjutnya. (IWAS)

Berita Terkait

Top