PN Pagar Alam Gelar Sidang Perdata di tempat objek sengketa


PAGARALAM, suarasumsel.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam, Kamis (11/5) menggelar sidang Perdata di lokasi objek sengketa di Simpang padang Karet Kelurahan Besemah Serasan dengan Gugatan perbuatan melawan hukum untuk melihat secara langsung objek gugatan yang dipersengketakan kedua belah pihak.

Berdasarkan informasi di lapangan, pihak Pengugat adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pagar Alam, sedangkan Tergugat 1 atas nama Ludi Oliansyah dan tergugat 2 atas nama Herliyanto yang di Hadiri Penasehat hukum kedua belah Pihak serta pihak BPN Pagar alam disaksikan Toko masyarakat.

Penasehat Hukum Tergugat, MUSRIDI SH Mengatakan, tujuan sidang di lokasi objek sengketa adalah agar hakim yakin adanya objek yang dipersengketakan beserta ukurannya kemudian dilanjutkan pada sidang 25 Mei mendatang, dirinya juga menyebutkan bahwa bukti surat dari penggugat tidak bisa dijadikan alat bukti karena berupa copy saja.

“Tergugat juga meyangkal bukti surat pengugat berupa surat pernyataan jual beli tergugat dua dengan Ruslan Abdul Gani yang mana seolah-olah penggugat membeli tanah tergugat 2, sedangkan tergugat 2 sudah mengaku tidak memiliki tanah dan tidak pernah menjual tanah dengan Ruslan Abdul Gani sebagai ketua Golkar dengan surat pernyataan tergugat dua di Notaris Marly,” katanya.

Mursidi menambahkan, surat pernyataan jual beli antara Ruslan Abdul Gani dengan heriyanto itu tidak benar karena Heriyanto tidak pernah memiliki tanah dan tidak pernah jual beli dan belum pernah ketemu dengan Ruslan Abdul Gani serta diperkirakan tanda tangan ini ditiru atau di palsukan.

“Tapi yang penting sekarang saudara Heriyanto telah membuat pernyataan kalau dia tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan saudara Ruslan Abdul Gani
Dengan Notaris Marly, setelah hasil persidangan ini kami menangkan kami akan melanjutkan laporan kami tentang pengerusakan pada pasal 406, nah kalau terbukti tanda tangan tergugat dua itu di palsukan pembuat dan pemakai surat itu kena pidana,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan, tergugat 1 Ludi, menurutnya perkara yang dihadapinya sudah meyangkut harga diri dan tidak ada lagi kata damai, dirinya meyakini bahwa gugatannya pasti menang, setelah memenangkan gugatan pihaknya akan melaporkan pengerusakan objek sengketa pada Polres Pagaralam.

“Kita sebagai tergugat akan menunggu proses hukum berjalan dengan adil dan berdasarkan data-data yang akurat karena yang kita tuntut adalah bukti kepemilikan lahan bukan bangunan, jika memenangkan gugatan maka bangunan di tanah tersebut segera dihancurkan,” ujarnya.

Sedangkan Penasehat Hukum DPD Partai Golkar Pagar alam mengatakan, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya karna pada kenyataannya sudah dilakukan pemeriksaan setempat sebagai rangkaian sidang perkara, pihaknya mewakili golkar secara kolektif akan mepertahankan yang sudah menjadi hak. (Ss-AD)

Berita Terkait

Top