Gelapkan motor kawan, Ronaldo warga Sidorejo di Tangkap Polisi


Pagar Alam, suarasumsel.net — Senin 20 Febuari 2023 – Ronaldo (22), warga Sidorejo RT 015  RW 005 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan, Senin (20/2) harus merasakan pengabnya hotel prodeo petugas karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya Iskandar (32), warga Tebat Baru Ilir RT 005 RW 001 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan, SIK melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SH didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu, SH, mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2777 WP.

Menurut Iptu Ramsi, peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di pemancingan Dusun Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Korban saat itu datang ke pemancingan dan bertemu dengan pelaku Ronaldo. Ketika bertemu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi dan tali pancing.

Karena sudah kenal, korban percaya saja dan memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada pelaku.

Namun saat sepeda motor dikasihkan kepada pelaku, Ronaldo tak kunjung kembali.

Kesal dan merasa ditipu pelaku, korban mendatangi petugas SPK Polsek Pagaralam Utara untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Pagaralam Utara melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada Senin (20/2/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada di daerah Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Kota Lahat.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim polsek Pagaralam Utara dipimpin Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SH didampingi Kanit Res Bripka Ade Putra, dan anggota Reskrim Pagaralam Utara bersama dengan anggota Reskrim Pagaralam Selatan Briptu Nivaldi dan Bripda Audi langsung menuju ke lokasi persembunyian pelaku.

Pada saat ke lokasi, aparat penegak hukum melihat ada seorang yang diduga pelaku sedang berada di dalam rumah temannya.

Kemudian, Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SH dan anggota langsung mengejar dan berhasil meringkus pelaku.

Dari penangkapan Ronaldo itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2777 WP dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2777 WP.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pagaralam Utara untuk diproses lebih lanjut. (AZ)

Berita Terkait

Top