Polres OKI Amankan Pelaku Pembobol Rumah


Kayu Agung, suarasumsel.net —- Pelaku  AJ bin AK (24), warga desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing berhasil ditangkap Tim Macan Polsek Lempuing di SPBU Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing karena diduga melakukan Pencurian dan pemberatan, demikian dikatakan Kapolres OKI AKBP Diliyanto, S.IK. SH, MH melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK. Sembiring, SH,  Sabtu (03/12).

“Kronologis kejadian bermula dari Jum’at (25/12) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban Dedi Irawan Bin Sarno (26), warga desa Desa Tugu Mulyo RT 03 Dusun III Kecamatan Lempuing, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis,” ujarnya.

Kapolsek Lempuing, AKP AK. Sembiring, SH menceritakan, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah dengan menggunakan alat linggis dan pisau, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar depan mengambil uang tunai Rp.3.000.000,- beserta perhiasan emas berupa kalung seberat satu suku.

“Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp.2.800.000,- dan 1 buah jam tangan merk CASIO, pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk NOKIA cepek, selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya,” ceritanya.

AKP AK. Sembiring, SH menambahkan, atas laporan korban dan berbekal keterangan saksi berikut rekaman CCTV yang ada, Kamis (1/12) sekitar pukul 17.30 WIB pelaku berhasil diamankan, identitas pelaku didapat dan diketahui jika sedang berada di SPBU desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing.

“Tim Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin langsung Kapolsek Lempuing AKP A.K. SEMBIRING, SH. MSi dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA SUPARMAN, SH langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk santai depan warung makan,” tambahnya.

AKP A.K. SEMBIRING, SH. MSi melanjutkan, kemudian AJ Als BS Bin AK dibawa menuju lokasi lain untuk mencari barang bukti, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu helai Kaos Oblong warna kuning, satu  helai Jaket Jeans warna biru.

“Selain itu petugas juga mengamankan satu buah Linggis, satu bilah senjata tajam jenis parang kecil, satu lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas MATAHARI,  satu buah kunci pintu dalam kondisi rusak, satu helai baju kemeja lengan pendek warna hitam, satu helai Celana Jeans warna biru, satu helai baju batik lengan panjang,” lanjutnya.

Dirincikan AKP AK Sembiring SH  MSi, barang bukti lainnya berupa satu stel baju tidur warna pink, satu stel baju setcell warna tosca, satu stel kaos anak-anak warna merah, satu stel baju anak-anak coklat dan biru, satu buah jam tangan merk CASIO, satu buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) SUKU, dan Uang tunai Rp.2.500.000,-. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh penjara. (Adi)

Berita Terkait

Top