DD Dikucurkan, 11 Perangkat Desa Tebing Grinting Belum Terima Gaji


OGAN ILIR, suarasumsel.net — 11 Perangkat Desa Tebing Grinting Utara Kecamatan Indralaya Selatan, terhitung akhir Desember 2022 hingga pencairan Dana Desa tahap 1 tahun 2023 belum menerima gaji dan tunjangan dari Kepala desa.

Kepala desa Tebing Grinting Kecamatan Indralaya Selatan, Andi Wandira saat dikonfirmasi dikediamannya hingga 3 kali dikunjungi belum dapat ditemui begitu juga saat dihubungi melalui ponselnya tidak juga dijawab, setelah dikirim pesan WhatsApp baru menjawab bahwa dirinya sedang berada di luar rumah untuk suatu urusan sembari mengirimkan photo.

“Kemarin la sdah kito konfirmasi ndo, oh iyo ndo kagek kito bahas aku lagi diluar ndo ado urusan dikit, lagi ado acara ndo agek be ado bini bupati,”

Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari oknum Kades tersebut.

Menurut salah satu perangkat Desa Tebing Gerinting Utara yang tidak mau namanya disebutkan karena alasan keamanan menceritakan, sebelumnya pada saat pengambilan gaji dan tunjangan bulan Desember 2022 lalu, 11  Perangkat Desa disodorkan surat pengunduran diri untuk ditandatangani.

“Jika surat pengunduran diri tersebut tidak ditandatangani, ke-11 perangkat desa tersebut diancam tidak akan menerima gaji dan tunjangan bulan Desember 2022, namun meskipun surat pengunduran diri sudah ditandatangani hingga sampai saat ini kami belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kades terkait pemberhentian sebagai perangkat desa,” ceritanya.

Ditambahkannya, dengan demikian secara administratif 11 perangkat desa tersebut masih resmi tercatat sebagai perangkat desa Tebing Grinting dan berhak atas gaji dan tunjangan hingga saat ini, namun faktanya sampai dengan dikucurkannya DD tahun 2023, 11 perangkat desa tersebut belum menerima gaji dan tunjangannya.

“11 perangkat Desa tersebut pada dasarnya bukan mengundurkan diri tapi disuruh mundur alias dijebak atau setingan, kami semua tidak satupun membuat surat pernyataan mundur, melainkan surat tersebut di sodorkan disaat pemengambil tunjangan/gaji  di Bulan Desember Tahun 2022,” tambahnya.

Dirinya bahkan mempertanyakan, sehubungan ada tanda tangannya beserta Perangkat Desa pada pencairan DD tahap 1 2023 sehingga bisa dikucurkan, maka mengapa tunjangan atau gajinya belum diberikan.

“Apakah seperti ini aturannya ? perna Kades berkata saat di tanya tentang gaji perangkat desa, dia mengatakan, banyak nia kalau mau kasikan ke kalian uang 50 juta, lah 50 juta itu kan bukan untuk orang satu, Uang itu nak kubelikan barang atau ku bangunkan fisik,” tutupnya sembari mengulang kata saat bertemu dengan Kades. (Rika/Ardi)

Berita Terkait

Top