Warga Tuding Pemdes Tanjung Baru Sunat 7 Ekor Dari 13 Sapi


LAHAT, suarasumsel.net ——Sejumlah warga desa Tanjung Baru kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat diantaranya, SY, FRD, ML, BRH, RH, dan KH mempertanyakan terkait dugaan Mark-Up yang dilakukan oleh Pemdes Tanjung Baru kecamatan Gumay Talang terkait pengadaan Sapi anggaran 2023 dan 2024.

Laporan warga desa Tanjung Baru kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat ini, dilayangkan kepada:

– Kejaksaan Negeri Lahat.
– Kepolisian Polres Lahat.
– Inspektur Kabupaten Lahat.
– Pj Bupati Kabupaten Lahat.

Dalam laporan tersebut, terjadi dugaan Indikasi penyelewengan keuangan Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 desa Tanjung Baru, kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

“Untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, terindikasi penyelewengan dana desa terkait pengadaan Sapi, yang awalnya diduga 13 Ekor, tapi kenyataan dilapangan hanya ada 6 Ekor. Artinya, diduga telah di Sunat 7 Ekor,” ujar Sumber, pada Sabtu (4/5/2024).

Menurut sumber, dalam rangka mendorong terbentuknya tata lelola Pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang – undangan.

Ia menjelaskan, dengan merujuk ke-UU Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20. Tahun 2001, peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pecegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaanya, dan surat himbauan komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) Nomor : B.7508 terkait pengelolaan keungan Desa/ Dana desa.

Sehingga, sambung Sumber, dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Tanjung Baru kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Kami masyarakat desa Tanjung Baru yang bertanda tangan dibawah ini dalam hal ini mengajukan pengaduan tentang adanya, “indikasi penyelewengan keuangan desa tahun 2022 dan 2023 dalam hal ini adalah Dana Desa ( DD ) dan alokasi dana desa ( ADD ) tahun anggaran 2022 dan 2023. Diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : kepala desa dan perangkat desa tertentu yang bertugas mengelolah keuangan desa Tanjung Baru kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan”

Adapun dugaan adanya indikasi penyelewengan keuangan desa tersebut sebagai berikut :

1. Bidang ketahanan pangan 2022. Yang mana pembangunan jalan usaha tani diduga dikerjakan asal-asalan, dan kondisi jalan usaha tani yang dibangun tersebut sudah mulai rusak.

2. Bidang pemberdayaan masyarakat tahun 2022 dan 2023. Yang mana makanan tambahan untuk ibu hamil, balita dan balita Stunting serta Lansia diduga tidak dilaksanakan sesuai aturan. Yang mana makanan tambahan dalam program posyandu dan posbindu hanya berupa snack atau nasi senilai paling tinggi Rp 15000 per orang.

3. Bidang ketahanan pangan tahun 2023. Yang mana besaran dana desa Tanjung Baru tahun 2023 sebesar Rp 900000000 dan untuk program ketahanan pangan dianggarkan sebesar 20 % dari dana desa ( Rp 180000000 ). Diketahui program ketahanan pangan desa Tanjung Baru tahun 2023 yaitu peternakan sapi potong. Akan tetapi sampai dengan pengaduan ini dibuat sapi yg ada di program peternakan sapi desa Tanjung Baru hanya ada 5 ekor dan dalam kondisi kurus, tentu ini sangat tidak sesuai dengan besaran dana desa yg dianggarkan untuk ketahanan pangan tersebut. Dan program tersebut tidak dijalankan sesuai dengan aturan yang mana tidak ada pembentukan kelompok masyarakat untuk peternakan sapi-sapi yang ada.

4. Pemerintah desa Tanjung Baru sejak Januari 2022 menyalurkan alokasi dana desa ( ADD ) dalam hal ini honor perangkat desa kepada 8 orang perangkat desa yg tidak sah pengangkatannya dan telah dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Palembang sejak tanggal 6 Oktober 2022 dengan nomor putusan : 170/G/2022/PTTUN.PLG
Dari keterangan diatas dugaan kami atas tindakan prmerintah desa Tanjung Baru tersebut menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami masyarakat desa Tanjung Baru tentunya meminta kepada : Kepala kejaksaan negeri kabupaten Lahat; Kepala polisi resort Lahat; Inspektorat kabupaten Lahat; Bupati Lahat, agar memeriksa pengelolaan keungan desa Tanjung Baru kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Demikian laporan ini kami masyarakat desa Tanjung Baru sampaikan, agar menjadi perhatian. Kami masyarakat desa Tanjung Baru sangat berharap agar laporan atau aduan yg disertai peremintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di desa Tanjung Baru atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih. Tembusan BPD desa Tanjung Baru, Camat Gumay Talang, dan Rekan-Rekan Media,” tutup Sumber.

Terpisah, kepala desa (Kades) Tanjung Baru kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Hajat Sudrajat dikonfirmasi melalui Via Telp dengan Nomor 0812 2027 XXXX, tidak diangkat sehingga, berita ini diterbitkan. (Din)

Berita Terkait

Top