Tujuh Dampak Negatif Suara Knalpot Brong “Polres Lahat, Polda Sumsel Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong”


LAHAT, suarasumsel.net —–Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, memimpin apel Deklarasi Sumsel bebas dari Knalpot Brong Polres Lahat, untuk mewujudkan situasi Kantibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai.

Acara apel Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong tersebut, dilaksanakan pada Jum’at tanggal 19 Januari 2024.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Waka Polres kompol Roy Aprian Tambunan SP, SIK, Kabag SDM kompol Sutrisman SH, Kasat Lantas AKP Muryyanto SH. MH, Kasat Narkoba AKP Arpanol SH, Kadispora, Kadisdikbud, Kadishub, Kasat Pol-PP, Jasa Raharja, Subdenpom, tokoh Agama, perwakilan Kepsek, Ketua ACML Lahat (asosiasi clob motor lahat) dan tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Kapolres Lahat membacakan Dirlantas Polda Sumsel Kombes M. Pratama SH. SIK. MH mengatakan bahwa lalulintas dan angkutan jalan raya adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalulintas angkutan jalan. Sedangkan, keselamatan lalulintas dan jalan raya adalah suatu keadaan yang tidak terhindar dari resiko kecelakaan selama berlalulintas.

Knalpot brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang di anggap mengganggu kenyamanan, karena suara yang di timbulkan sangat bising atau brisik, knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung atau partisi. Sehingga, tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara peredam.

Ada 7 dampak Negatif yang di timbulkan dengan adanya Knalpot Brong tersebut diantaranya:

1. Merusak ketentraman dan ketenangan masyarakat.
2. Mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada jebdaraan.
3. Merusak indra pendengaran.
4. Kendaraan menjadi lebih panas.
5. Pembakaran mesin tidak oktimal.
6. Kebutuhan pasokan bahan bakar lebih banyak.
7. Tinggalkan polusi asap bagi pengendara lain.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh elemen masyarakat:

– Mendukung penug upaya polri dalam mewujudkan lahat bebas dari Knalpot Brong.
– Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan dan larangan pengguna Knalpot Brong.
– Senantiasa mematuhi segala peraturan lalulintas, dan,
– Bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu damai. (Din)

Berita Terkait

Top