Tersangka Curas 1 Tewas, 2 Diamankan


LAHAT, suarasumsel.net —— Polres Lahat Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Dari tiga TSK, dua orang diamankan satu orang tewas diduga dikeroyok warga.

Awalnya aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut, terjadi pada Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kebun Karet milik Gina SP 3 Palembaja desa Suka Makmur kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Curas terhadap korban Edy Suprayetno yang dilakukan oleh Tiga orang TSK yakni, M.Sobri (40) warga Karang Are kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, Tauhid (47) warga desa Margatani kecamatan Jayalokas Kabupaten Musi Rawas, dan Zulfikri warga desa Karang Are Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, terhadap sepeda motor (SPM) milik korban yang terparkir dikebun.

Melihat sepeda motor korban yang terparkir dikebun dalam keadaan tidak terkunci stang, lalu, Ketiga TSK langsung mengondol dan membawa kabur motor tersebut. Namun, disayangkan aksi kawanan ini diketahui, dan korban berteriak seraya melakukan pengejaran. Saat dilakukan pengejaran ketiga Pelaku terpisah. Untuk langkah tersangka M.Sobri terhenti di SP 2 Palembaja desa Suka Harjo kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, berkat kekompakan warga setempat Pelaku berhasil diamankan.

Lalu, tidak lama Polsekta Lahat mendapat laporan dari warga atas aksi Curas yang dilakukan oleh tiga TSK tersebut. Mendapatkan laporan itu, TEAM MACAM SERGAP KOTA, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama Personil langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama M.Sobri (40) warga desa Karang Are kecamatan Talang Padang. Tanpa mengulur waktu lagi, TEAM MACAM SERGAP KOTA, melakukan pengembangan guna memburu dua Pelaku lainnya.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, didampingi Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Polsekta Lahat telah berhasil mengungkap kasus Curas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-15/XI/2023/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat, tanggal 22 November 2023.

“Namun, sebelumnya saat Pelaku hendak diamankan tiba-tiba TSK mengancam korban dengan menggunakan SAJAM dengan cara mengibaskan senjata tajam tersebut kearah korban. Selanjutnya ke-3 Pelaku langsung berlari kekebun sawit untuk melarikan diri,” ulasnya.

Sedangkan, sambung Liespono, sepeda motor milik korban ditinggal pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000′- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Lahat.

Untuk kronologis penangkapan, diceritakan Liespono, pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 00.20 WIB bertempat di Polsek Kikim Timur, telah mengamankan tersangka M.Sobri yang mana TSK ditangkap dari serahkan warga desa Suka Makmur ke Polsek Kikim Timur berikut dengan barang bukti satu unit SPM Honda Revo Absolut tanpa Nopol yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA Zulkarnain SH dan anggota unit Reskrim Polsek Kota Lahat.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Lalu, ditegaskannya, pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tauhid di Pos Security unit 62 PT Lonsum kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, yang mana sebelumnya telah diamankan oleh warga.

“Sedangkan TSK Zulfikri ditemukan oleh anggota Polsek Kikim Timur telah meninggal diareal kebun sawit warga desa Cempaka Sakti kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Kini dua TSK lainnya telah diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Absolut tanpa Nopol warna Hitam Merah,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top