Terobos Lampu Merah, Pengendara Warga Kota Raya di Tilang ETLE “Simpang Stasiun Telah Berlaku Jangan Diangap Sepele”


LAHAT, suarasumsel.net —– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat terus melakukan sosialisasi kesemlah daerah diwilayah hukum Polres Lahat, terutama, para kalangan Pelajar di kecamatan Kikim Barat, Selatan, Timur, dan kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasat Lantas AKP Muriyanto SH, MH, disampaikan AIPDA Dadik Oktadianto SH, MM dikonfirmasi membenarkan, bahwasannya Satlantas Polres Lahat telah memberlakukan Tilang ETLE sejak Januari 2023.

Oleh karenanya, diakui Dadik, Satlantas Polres Lahat terus melakukan sosialisasi terutama, dikalangan anak-anak pelajar yang diwilayah hukum Polres Lahat.

“Seperti baru baru ini, kita melaksanakan Sosialisasi kesejumlah sekolah di tugas kecamatan Kikim Ares, SMA Negeri 1 Kikim Barat, SMA Negeri 1 Kikim Selatan, SMA Negeri 1 Kikim Timur, Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Sosialisasi berlanjut, disampaikan Dadik, ke Kecamatan Pulau Pinang, lalu, di kawasan Kota Lahat simpang Stasiun, di Pasar Baru, dan sejumlah titik dalam Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada para pengendara baik mobil R4 maupun sepeda motor R2, agar dapat melengkapi kendaraan yang digunakan. Karena, disejumlah titik perlintasan telah dipasang Tilang ETLE,” ucapnya.

Seperti belum lama ini, diungkapkan Dadik, pengendara mobil R4 dengan No.Pol BG 1814 EK, yang dikemudikan oleh Dina Mariani warga desa Kota Raya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terekam Tilang ETLE diduga telah menerobos Lampu Merah.

“Apabila terbukti pengendara baik R4 maupun R2 melakukan Pelanggaran, maka kita akan kirim surat konfirmasi ETLE sebagai bukti sipengendara telah melanggar. Sesuai diatur UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU No.8 tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana, UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik, Peraturan Kapolri No.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor,” ulas Dadik.

Maka dari itu, dihimbau kepada semua pengendara agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya Tilang ETLE disimpang Stasiun Kecamatan Lahat, jangan dianggap sepele. Apabila, terkecer atau terdapat fotonya dikantor Satlantas Polres Lahat, maka akan dilakukan Penilangan.

“Untuk surat Tilang ETLE sendiri, akan kita antar kerumah atau dikirim sesuai alamat kendaraan tersebut. Apabila, tidak ada konfirmasi maka Satlantas Polres Lahat akan dilakukan Pemblokiran Pajak Kendaraan melalui Samsat Lahat,” pungkas Dadik, seraya mengucapkan terima kasih bagi pengendara yang mentaati dan tetap patuhi peraturan Lalin. (Din)

Berita Terkait

Top