Terbukti PLN ULP Lembayung Lakukan PHM, Petugas P2TL Tak Punya SERKOM Ketenagalistrikan


“Bongkar APP Pelanggan Tidak SOP”

LAHAT, suarasumsel.net —– Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya membenarkan salah satu amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau “Menyatakan pihak tergugat telah terbukti secara syah meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”.

Sengketa konsumen di BPSK setelah YLKI Lahat Raya menerima pengaduan konsumen atau pelanggan PLN atas dugaan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang dinyatakan sepihak oleh PLN ULP Lembayung (Tergugat) rusak dan pelanggan dikenakan denda yang berubah-ubah.

“Begitu miris, selain dikenakan denda yang berubah-ubah, pelanggan kehilangan isi Token atau Pulsa Listriknya,” ungkap Sanderson Syafe’i ST, SH, pada Jum’at (14/7/2023) dibincangi dikantornya.

Dijelaskannya, petugas PLN yang datang ke Persil pelanggan tidak menunjukkan identitas petugas dan surat tugas resmi dari yang menugaskannya, apalagi Sertifikat Kompetensi (SERKOM) hal ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Sangat kita sayangkan apa yang dilakukan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lembayung UP3 Lahat UID S2JB terkesan arogan dan melawan hukum, diduga juga terjadi di 840 ULP dibawah 154 UP3 se-Indonesia,” tambahnya.

Sehingga, diakui Sanderson, ulah oknum-oknum PLN yang tidak punya kewenangan (kompetensi) melakukan tugasnya sesuai regulasi ketenagalistrikan yang memenuhi unsur melawan hukum dan menguatkan dugaan kegiatan ini menjadi ajang untuk menutupi losses atau susut salah satu penyebab kerugian pada PT PLN (Persero) pasalnya berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.

YLKI Lahat Raya terkait pelaksanaan P2TL telah beberapa kali memenangkan sengketa konsumen, hal ini menguatkan tim PLN yang ditugaskan tidak mumpuni, terkait putusan BPSK jika masa sanggah berakhir kita akan minta dijalankan proses atas PMH dan 7 (tujuh) putusan lainnya, ungkap Pengacara muda ini.

“Untuk itu, kita himbau bagi masyarakat atau pelanggan PLN yang merasa dirugikan atas kegiatan P2TL PLN dimanapun dapat menghubungi YLKI Lahat Raya nomor WA 0852 6757 9999,” ucap Sanderson.

Terpisah, GM Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UID S2JB), Amris Adnan dan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat, Teguh Aang Harmadi, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp hanya membaca sampai berita ini diturunkan. (Din)

Berita Terkait

Top