Selama Sosialisasi & Penindakan ODOL, Satlantas & UPPKB Merapi Tilang 6 Unit & 15 Teguran


LAHAT, suarasumsel.net —- Bertempat di UPPKB Merapi, Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muriyanto SH, MH, kembali melaksanakan Sosialisasi dan Penindakan terhadap kendaraan sopir angkutan barang yang berada di Jl Lintas Merapi Area, Kabupaten Lahat.

Kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap Sopir ODOL, dan Pengusaha Transportir yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat dan UPPKB Merapi Area ini, dilakukan pada Rabu (22/5/2024).

Himbauan serta tindakan tegas yang diambil bertujuan, agar para Sopir ODOL dan Pengusaha tidak membawa barang melebihi Kapasitas Angkutan sesuai dengan petunjuk Buku KIR.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, sosialisasi sekaligus penindakan yang diambil dilapangan, agar sopir ODOL mengangkut barang tidak melebihi kapasitas.

Sisopir dijelaskan Liespono, mengetahui muatan dan tidak melebihi muatan, serta mendukung pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia, guna menekan angka kecelakaan Lalu Lintas.

“Sopir ODOL dan Pengusaha Transportir mengetahui kapasitas angkutan barang sesuai dengan petunjuk Buku KIR, serta mendukung pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia, guna menekan angka kecelakaan Lalin,” pesannya.

Liespono mengatakan, Polres Lahat melalui Satlantas akan mengambil tindakan berupa pengandangan terhadap mobil yang bermuatan ODOL. Jika, masih dilakukan oleh Sopir dan Transportir.

,”Artinya, mereka pemilik kendaraan tidak mengindahkan himbauan tersebut. Oleh karenanya, apabila didapat petugas maka mobilnya akan dikandangkan. Supaya pemilik kendaraan Exspedisi menyadari tentang bahaya ODOL baik terhadap Sopir maupun pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

“Hasil dari sosialisasi, penyuluhan serta penindakan terhadap sopir, pemilik Exspedisi dan kendaraan ODOL berupa 6 penilangan dan membongkar muatan dan di pindah muatkan kedalam mobil yang lebih kecil, serta 15 teguran terhadap Sopir ODOL,” pungkas Liespono. (D1N).

Berita Terkait

Top