Polres Lahat Telah Periksa 11 Orang Saksi “Atas Dugaan Penambangan Batubara Ilegal”


LAHAT, Suarasumsel.net —- Pemeriksaan untuk membongkar aktor atas kasus dugaan Penambangan Batubara Ilegal yang terjadi di Desa Lubuk Betung kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, terus dipertajam Polres Lahat.

Diketahui sebelum, Sat Reskrim Polres Lahat telah mengamankan 2 (dua) warga Merapi dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan Ilegal tersebut.

Tidak berhenti disitu saja, walaupun telah mengamankan 2 (dua) orang dan telah ditetapkan sebagai TSK, Sat Reskrim Polres Lahat terus mempertajam pemeriksaan serta pengembangan, dan kini telah memeriksa 11 orang saksi.

“Benar, saat ini sebanyak 11 orang saksi telah kita panggil untuk dimintaki keterangan. Tujuannya, guna membongkar aktor atas kasus penambangan Batubara Ilegal tersebut,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan, SH, MH, pada Selasa (15/11/2022).

Belasan orang saksi yang dipanggil, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lahat, yang berhubungan dengan tersangka atas aktivitas penambangan batubara diduga Ilegal itu, yang berlokasi di kecamatan Selatan, Kabupaten Lahat.

“Pemanggilan mereka untuk mengsingkronisasikan pengakuan terhadap terduga tersangka yang telah kita tahan. Intinya, yang ada keterlibatan atas kegiatan penambangan batubara ilegal tersebut,” tambahnya.

Diakui Kasat Reskrim Polres Lahat, sebelumnya aktivitas penambangan Batubara Ilegal alias tidak mengantongi izin ini, telah diperingatkan oleh Polres Lahat untuk tidak melakukan penambangan, karena bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 tentang minerba dengan ancaman 10 tahun Penjara dan Denda 100 Milyar.

“Sesuai dengan Instruksi Kapolda, tidak akan mentoleransi dalam upaya penegakan hukum, terhadap pelaku Ilegal Logging, Drilling, dan Mining,” pesan Kasat Reskrim Polres Lahat.

Sehingga, sambungnya, semua bentuk praktik yang bersifat Ilegal harus ditindak secara Profesional sampai tuntas, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Siapapun yang melanggar jelas kita tindak sesuai dengan aturan yang ada. Kita bekerja dan melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top