Pengedar Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Kapolsek Tanjung Sakti dan Anggota “Amankan BB Narkotika 17,7 Gram”


LAHAT, suarasumsel.net —— Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MHum, bersama Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Yogie Melta S.Sos dan anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba.

Terungkapnya kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat jenis Ganja ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/VII/2023/SPK.Polsek Tanjung Sakti/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 25 Juli 2023.

Waktu kejadian pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) didesa Gunung Ayu kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, dan mengamankan tersangka Deksen (27) warga Gunung Ayu kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya ada penangkapan seorang warga yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Ganja.

Untuk kronologis penangkapan dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja, kemudian personil Polsek Tanjung Sakti melakukan Lidik.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, sambung Liespono, kemudian pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira jam 22.00 WIB didesa Gunung Ayu kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, telah tertangkap tangan satu orang TSK yang mengaku bernama Deksen dalam perkara Narkotika jenis Ganja.

“Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didepan rumahnya. Lalu, dilakukan pemeriksaan petugas Polisi menemukan dua paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, dan empat linting daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas polisi didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” ujar Liespono, pada Kamis (27/7/2023).

Semua barang bukti yang ditemukan Polisi dikatakan Liespono, diakui oleh tersangka bahwa benar Narkotika jenis Ganja adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, TSK berikut BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum kedepan.

“Kini tersangka terduga Pengedar ini berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Lahat. Untuk BB berupa 2 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 15,4 Gram, 4 linting daun kering terbalut kertas diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 2,3 Gram, 1 potong celana panjang warna hitam. Untuk total berat barang keseluruhan brutto 17,7 Gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top