Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba di Jln SD Percontohan


LAHAT, suarasumsel.net —- Yara Anarki (20) warga desa Lubuk Nambulan kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, seorang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja, berhasil dicokok oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat.

Tersangka diamankan Team Satresnarkoba Polres Lahat, saat sedang berada di Jln SD Percontohan kelurahan Kota Baru, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Bermodalkan laporan polisi Nomor: LP/A/101/XII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 5 Desember 2023, waktu kejadian sekira pukul 18.00 WIB, dengan TKP Jln SD Percontohan kelurahan Kota Baru, Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika.

Lalu, sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, pada Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB, telah tertangkap tangan satu orang TSK Yara Anarki.

“Terduga Pengedar Narkotika ini diamankan, ketika sedang berada dipinggir Jl SD Percontohan kelurahan Kota Baru, Lahat. Tersangka ditangkap sedang berdiri menunggu calon pembeli,” kata Liespono, pada Jum’at (8/12/2023).

Ia menjelaskan, selanjutnya petugas Polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap TSK dan disekitar TSK berdiri. Team Satresnarkoba Polres Lahat menemukan barang bukti (BB) berupa satu buah kantong plastik warna hitam.

“Saat dibuka petugas Polisi, ditemukan lima paket kecil daun kering terbungkus diduga Narkotika jenis Ganja. Barang bukti tersebut ditemukan anggota Polisi diselipan batok kepala SPM Yamaha MX King warna Silver milik tersangka,” tambahnya.

Termasuk dikatakan Liespono, petugas Polisi juga mengankan satu unit Handphone merk Oppo warna merah milik tersangka, yang diduga Handphone ini ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan tersangka.

Liespono menyampaikan, dan diakui TSK bahwa barang bukti yang diamankan benar adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 5 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor brutto 10,18 gram, 1 unit Hp merk Oppo warna merah, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit SPM merk Yamaha type MX King warna Silver, dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top