Lagi. Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Satu Orang Terduga Pengedar Narkoba


LAHAT, suarasumsel.net —- Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Komando Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota kembali berhasil ungkap kasus Narkoba.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu.

Terungkapnya salah satu terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu ini dijelaskan Liespono, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/81/IX/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 06 September 2023, waktu kejadian pada Rabu sekira pukul 18.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Karang Dalam kecamatan Pulau Pinang kabupaten Lahat.

Alhasil diungkapkan Liespono, tersangka diduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu bernama Waliyal Emri Eka Wijaya (36) warga Desa Tanjung Sirih kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dapat diamankan saat berada di Pinggir Jalan.

Untuk dikronologis penangkapan dikatakan Liespono, pada Rabu tanggal 06 September 2023 sekira jam 18.30 WIB di Pinggir Jalan desa Karang Dalam kecamatan Pulau Pinang kabupaten Lahat, telah tertangkap tangan tersangka Waliyal dalam perkara Narkotika jenis Shabu.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu,” cetusnya, pada Jum’at (8/9/2023).

Barang bukti Shabu tersebut ditemukan oleh petugas ditegaskan Liespono, didalam Laci Dashboard mobil Toyota Avanza Type G warna Silver milik tersangka. Lalu, petugas mengamankan Handphone merk Vivo warna biru milik pelaku yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Menurutnya, dari hasil interograsi awal di TKP tersangka mengakui bahwa sebelumnya TSK telah menjual dua paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.100.000 perpaketnya. Sehingga, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp.200.000′-.

Tersangka mengakui disampaikan Liespono, bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan dua paket kecil Narkotika jenis Shabu milik tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh petugas adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“BB 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,15 gram, 4 lembar uang tunai pecahan Rp.50.000′-, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 unit mobil merk Toyota Type Avanza G dengan Nopol BG 1664 NF, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top