Komunitas Pengusaha Walet Bantah Puluhan Penangkaran Walet di Lahat Belum Kantongi NIB


LAHAT, suarasumsel.net —– Terkait pemberitaan puluhan Usaha Rumah Sarang Burung Walet yang ada didalam Kota Lahat yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dibantah keras oleh Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat.

“Kami tidak membantah, akan tetapi meluruskan atas pemberitaan yang ditayangkan pada Jum’at kemarin. Dari 60 Usaha Rumah Sarang Burung Walet yang ada di kecamatan Kota Lahat, ada 46 pemilik Usaha Rumah Sarang Burung Walet telah kita usulkan ke bidang Peternakan Provinsi Sumsel,” ungkap Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris Asosiasi Pengusaha Walet, Sandy, pada Sabtu (8/7/2023).

Bahkan, dijelaskan mantan Ketua KPU Lahat ini, dari puluhan Usaha Rumah Sarang Burung Walet di Lahat tersebut, sudah ada 21 Usaha Rumah Sarang Burung Walet telah mengantongi SERTIFIKAT atau No Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumsel dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

“Yang jelas, kami akan tetap koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas TPH Kabupaten Lahat,” ulasnya.

Walaupun, diakui Sandi, belum Signifikan namun, para Pengusaha Sarang Burung Walet di Lahat tetap patuh membayar Pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lahat.

Ia mengatakan, kalau untuk total keseluruhan dalam Kota Lahat sampai di kecamatan Kabupaten Lahat ada sekitar lebih kurang 140 Usaha Rumah Sarang Burung Walet. Sedangkan, dikecamatan Kabupaten Lahat diantaranya, 10 di kecamatan Muara Payang, 10 Tanjung Sakti, Perangai 5, dan di kecamatan Kota Agung serta Mulak Ulu ada 2 – 3 Pengusaha Sarang Burung Walet.

“Puluhan pemilik Pengusaha Sarang Burung Walet yang ada dibeberapa kecamatan dalam Kabupaten Lahat tersebut, memang belum mengantongi izin. Karena, selama ini Pemerintah mengejar kehilir dulu, dan belum mengarah kehulu,” tambahnya lugas.

Intinya, diungkapkan Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, pihaknya akan suport apabila Pengusaha Sarang Burung Walet yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat.

“Kami suport dan mendukung langkah tegas yang akan di ambil oleh Dinas terkait apabila telah mendapatkan data bagi Pengusaha Sarang Burung Walet yang belum mengantongi NIB,” urainya. Seraya menambahkan, potensi Lahat sudah panas sehingga, Burung Walet telah banyak pergi.

Sandi mengatakan, Alhamdulillah, setelah dilakukan pengujian dengan BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat meningkat, karena, para Pengusaha Sarang Burung Walet di Lahat koperatif.

“Setelah melalui pengajian BPKP Provinsi Sumsel terkait Pajak para pengusaha koperatif dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lahat,” pungkas Sandi.

Berita sebelumnya, sebanyak 60 usaha penangkaran walet di Kabupaten Lahat diduga belum kantongi No Induk Berusaha (NIB), termasuk untuk izin resmi usaha penangkaran walet masih menunggu dari dinas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Berdasarkan pendataan Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada sekitar puluhan pengusaha penangkaran walet di Lahat belum memiliki NIB dan masih menunggu dari Dinas Provinsi Sumsel,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yahya Eduar melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal (Dala) Cik Yan Gumay, pada Jum’at (7/7/2023).

Dijelaskan Cik Yan Gumay, kalau selama ini pemilik hanya mengantongi Situ, Siup, Ho, dan aturan terbaru ini pengusaha penangkaran walet harus memiliki No Induk Berusaha (NIB).

“Dalam No Induk Berusaha tersebut akan terlihat izin mereka soal penangkaran walet atau lainnya. Untuk mendapatkan NIB sifatnya melalui OSS Sistem Online, ada yang secara langsung ke Menterian Pusat,” ujarnya.

Memang diakui Cik Yan Gumay, yang mengeluarkan izin tersebut dari Kementrian Pusat, ada yang melalui Online, dan masih ada juga pengusaha penangkaran melalui Dinas Peternakan/Perikanan.

“Saat ini Tim yang turun untuk mendata berapa jumlah penangkaran walet di Kabupaten Lahat, ada beberapa bidang diantaranya, bidang Pengendalian dan Penanaman Modal, Pengaduan, dan bidang Pelayanan Perizinan,” ulas Cik Yan Gumay.

Termasuk disampaikannya, tim gabungan dari beberapa bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat ini, masih terus mendata yang didalam kecamatan Kota Lahat, dan belum merambah kesejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.

Lemahnya dikatakan Cik Yan Gumay, mulai izin, pengawasan semuanya kembali ke Provinsi, sedangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat, hanya memiliki wilayah.

Oleh karenanya, sambung Cik Yan Gumay DPMPTSP Lahat menghimbau agar pihak pengelola dapat meminalisir, terutama suara yang dikeluarkan melalui kaset jangan sampai terlalu bising. Pengusaha kerap melakukan pembersihan terhadap kotoran walet.

“Dan, kami himbau dapat menjaga Lingkungan sekitar lokasi bangunan. Yang terakhir, kami mengharapkan bagi yang belum mengantongi NIB agar dapat segera mengurus kelengkapan administrasinya,” pesan Cik Yan Gumay. (Din)

Berita Terkait

Top