Kasus Jambret, Team Jegal Bandit Polres Lahat Amankan 2 Tersangka “1 Pelaku Jambret, 1 Pelaku Penadahan”


LAHAT, suarasumsel.net —– Selain mengamankan ‘Pelaku Jambret’ bernama Rico Julianto (21) warga Jl A Yani RT 02 RW 01 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto SH, MH, Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH, juga menangkap seorang berinisial EP (22) warga Desa Ngalam Baru kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

EP diamankan Satreskrim Polres Lahat, lantaran terseret diduga kasus Penadahan Handphon Vivo Y 15 S warna biru IMEI 1: 863276064088877. IMEI 2: 863276064088869, berdasarkan hasil pengembangan kasus Jambret yang mengakibatkan korban berinisial DA (16) warga Jl Sosial Gang Rukun RT 09 RW 03 Kelurahan Gugah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat meninggal dunia (MD).

Peristiwa yang sempat Viral di Medsos tersebut, terjadi pada Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Jl Kapten si.in arah SMP Negeri 4 Lahat kelurahan Gunung Gajah (Gugah) kecamatan Lahat.

“Benar, setelah kita lakukan pengembangan atas kasus perkara 363 KUHP (Jambret) yang korbannya Meninggal Dunia saat mengejar Pelaku, telah diamankan dua orang tersangka. Perkara pasal 363 KUHP dan 480 KUHP beserta BB Handphone merk Vivo Y15 S milik korban,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Selasa (22/8/2023).

Dijelaskan Liespono, dari kasus Jambret dengan TKP kelurahan Gunung Gajah (Gugah) ini, terungkap dan berhasil diamankan Team Jegal Bandit Satreskrim Polres Lahat ada dua orang Tersangka yakni:
– Rico Julianto (21) warga Jl A. Yani RT 02 RW 01 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, dikenakan Pasal 364 KUHP.
– EP (22) warga desa Ngalam Baru dusun V kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone merk Vivo tipe Y15S, dan 1 unit SPM merk Yamaha Mio GT warna merah hitam,” pungkas Liespono.

Berita sebelumnya, kasus yang korban meninggal dunia disaat melakukan pengejaran terhadap Pelaku terjadi kecelakaan dan menjadi Viral di Medsos, kini TSK nya telah meringkuk didalam “Sel Jeruji Besi Polres Lahat”

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, MH dikonfirmasi membenarkan, bahwasannya “Terduga Pelaku Jambret dengan TKP kelurahan Gunung Gajah (Gugah), telah berhasil diamankan.

Berdasarkan LPB/119/VIII/2023/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 21 Agustus 2023, atas korban berinisial DA (16) warga Jl Sosial Gang Rukun RT 09 RW 03 Kelurahan Gugah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Korban yang merupakan Siswa disalah satu SMA di Kabupaten Lahat meninggal dunia (MD) setelah berusaha mengejar Pelaku dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Kapten si.in arah SMP Negeri 4 Lahat kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis kejadian dijelaskan Kasat Reskrim, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jl Kapten Si,in arah SMP Negeri 4 Lahat kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap satu unit Handphone merk Vivo Y 15 milik korban berinisial DA (16) dilakukan oleh Terduga Pelaku bernama Rico Julianto (21) warga Jl A Yani RT 02 RW 01 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat.

“Tersangka menjambret Hp milik korban. Lalu, melarikan diri kemudian korban mengejar Tersangka yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor miliknya yang mengakibatkan korban mengalami kecelakaan dan korban dinyatakan meninggal dunia (MD), dan kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk diproses hukum yang berlaku,” ujar Sapta, pada Senin (21/8/2023).

“Awalnya warga mengira korban mengalami Lakalantas. Namun, sempat terdengar teriakan maling. Dugaannya korban dijambret, lantas mengejar pelaku dan mengalami kecelakaan. Sehingga, anggota Satlantas dan Satreskrim Polres Lahat mendatangi TKP,” ulasnya.

Sedangkan kronologis penangkapan TSK ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lahat, pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 03.00 WIB, Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si dan Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rico Julianto warga kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Usai mengamankan terduga Pelaku, Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung menggelandang TSK ke Polres Lahat guna untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Din)

Berita Terkait

Top