Izin Resmi Penambangan Galian C Milik CV DS Permata Telah Kantongi


LAHAT, suarasumsel.net —- Tudingan masyarakat desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat terkait usaha penambangan Galian C yang digerakkan CV DS Permata, tidak mengantongi izin, kini, opini itu terjawab sudah.

Bahkan, saat ini penambangan Galian C yang dikerjakan oleh CV DS Permata serta Administrasi Perizinannya telah dinyatakan lengkap. Dan, sebelumnya dari perorangan setelah adanya Regulasi aturan Baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berubah menjadi Badan Hukum Persekutuan Comanditer (CV) dan atau Perseroan Terbatas (PT).

“Alhamdulillah, kalau sebelumnya sempat menimbulkan Opini Negatif baik dari masyarakat desa Gunung Kembang kecamatatman Merapi Timur, serta pihak yang tidak bertanggungjawab terkait Administrasi Perizinan. Kini, semua itu telah terjawab sudah,” ungkap Herman Hamzah SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Ahmad Solehan Direktur CV DS Permata, pada Sabtu (23/12/2023).

Ia menjelaskan, ibarat pepatah ‘Perlahan Namun Pasti’ CV DS Permata telah melengkapi seluruh Izin Administrasi. Artinya, CV DS Permata bisa dikatakan sudah layak dan Legal untuk melakukan proses penambangan Galian C.

Oleh karenanya, sambung A.Solehan, seluruh Izin Administrasi untuk penambangan Galian C semuanya telah Rampung, sehingga, tudingan atau opini negatif yang sengaja disebarkan telah terjawab sudah. Inilah bukti keseriusan CV DS Permata dengan melengkapi semua dokumen pendukung perizinan usaha penambangan Galian C.

“Yang jelas, semua izin sudah selesai. Berbagai tahapan serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait perizinan penambangan Galian C milik CV DS Permata telah lengkap,” ulasnya.

Provinsi Sumsel perihal persetujuan akhir rencana penambangan atas nama CV DS Permata dengan Nomor Surat: 540/8867/DESDM/2023.

Sedangkan surat izin yang sudah dikantongi CV DS Permata yakni:
– PERTAMA, surat dari kepala balai besar wilayah Sungai Sumsel VIII berupa surat Rekomendasi Teknis Pengusaha Sumber Daya Air kegiatan Penambangan Non Logam Kabupaten Lahat, dengan Nomor Surat: SA 02.03-Ah/977.

– KE-DUA, surat dari PLT Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Sumsel, berupa surat Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Natuan Jenis tertentu untuk komoditas Pasir dan Batu (Sertu) kepada CV DS Permata.

– KE-TIGA, surat dari Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, surat Persetujuan bernomor: 352/KPTS/DLHP/2023, tentang pemberian persetujuan lingkungan dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan batuan jenis tertentu komoditas untuk Pasir dan Batuan oleh CV DS Permata.

KE-EMPAT, surat dari Dinas Energi dan Mineral Provinsi Sumsel, perihal persetujuan akhir rencana penambangan atas nama CV DS Permata dengan Nomor Surat: 540/8867/DESDM/2023.

Dengan semua Izin Administrasi telah keluar, dikataka Herman, artinya CV DS Permata juga sebagai salah satu dari beberapa perusahaan penambangan Galian C di Kabupaten Lahat, berkomitmen akan membuka lapangan pekerjaan dan juga menambah Omset Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.

“Untuk itu, CV DS Permata sudah berkomitmen dengan Pemdes Gunung Kembang atas incam desa mendapatkan pendapatan asli Daerah bersumber dari CV DS Permata dalam hal Pembangunan desa, sehingga, saling menguntungkan satu sama lain,” tegasnya.

Oleh karenanya, Kuasa Hukum CV DS Permata berharap, kiranya masyarakat desa Gunung Kembang tidak mudah diprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apalagi, hingga, berusaha menghalangi usaha kegiatan Penambangan milik CV DS Permata.

“Pesan saya kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh penyampaian orang yang belum tentu kebenarannya. Maka dari itu, saya berharap warga harus bijak menyikapi berbagai masalah yang ada. Terutama, kegiatan yang dilakukan oleh CV DS Permata, jangan mudah terpancing dan ikut-ikutan yang tidak kita diketahui persoalannya,” pesan Herman dengan tegas. (Din)

Berita Terkait

Top