Hak Eksekutorial Akte Fidusia WOM Finance Diragukan “Gugat Debiturnya ke-Pengadilan Lahat”


LAHAT, suarasumsel.net —- PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Lahat, Nomor : 32/Pdt. G.S/2024/PN Lht dengan dalil-dalil Cidera Janji (Wanprestasi) pada tanggal 28 Mei 2024. Surat Kuasa Khusus Nomor : 070/POA/LGL/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) memberikan perlindungan atau pendampingan hukum kepada konsumen.

“Perjanjian pembiayaan nomor 1431120230702413 tanggal 31 Juli 2023 dengan objek 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Toyota,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Senin (10/6/2024).

Sanderson sapaan akrabnya, menemukan berapa keganjilan yang memenuhi unsur cacat formil dalam Gugatan Sederhana (GS), pertama WOM Finance mendaftarkan gugatan menggunakan Gugatan Sederhana.

“Dimana sengketa pembiayaan masuk kategori sengketa perdata kontraktual jika terjadi wanprestasi/lalai dalam melaksanakan kewajiban kontraktual, seharusnya di Perdata Umum,” tanya Sanderson.

Diakuinya, Kedua Surat Gugatan tidak ditandatangani langsung pemberi kuasa dalam hal ini Direktur Utama PT. Wahana Ottomitra Multiartha, terkesan pelaku usaha tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya merujuk UU Perlindungan Konsumen 8/1999 Pasal 7.

Ketiga, dalam gugatan dicantumkan Nomor Sertifikat Fidusia 3W6.00115735.AH.05.01 Tahun 2023, Sanderson meragukan keabsahan Sertifikat Fidusia karena Konsumen ataupun “Debitur” tidak pernah datang ke Notaris sehingga secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan apalagi tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia,

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) mengamanatkan eksekusi dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sanderson berharap hakim tunggal Muhamad Chozin Abu Sait, S.H lebih jeli menyikapi hal ini jangan terkesan Pengadilan Negeri sebagai alat Pelaku Usaha atau oknum yang diduga tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan,

“Dihadapan Hakim meminta untuk penggugat agar rekening konsumen tidak diblokir atau dipersulit jika ingin melakukan pembayaran,” tambahnya.

Sementara, konsumen atau pihak Tergugat yang tidak ingin namanya disebut, berterima kasih atas pendamping hukum YLKI Lahat karena kebingungan untuk menghadapi gugatan dari Leasing WOM.

“Jika ada uang untuk bayar pengacara tentu tidak sampai ke Pengadilan karena uangnya bisa buat bayar angsuran. Usaha sedang seret, bukan tidak mau mau bayar,” tutur konsumen. (D1N)

Berita Terkait

Top