Diduga Tak SOP, Klinik Al-Lail Digugat YLKI PMH ke PN Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —- Upaya peningkatan mutu klinik melalui penyelenggaraan akreditasi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik tersebut.

Akreditasi klinik yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian bahwa klinik telah memenuhi standar akreditasi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST, SH mengatakan, dirinya meragukan Sertifikat Akreditasi PARIPURNA No. YM.02.01/D/9298//2023 yang dimiliki Klinik Al-Lail Medical Care.

“Sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) yang berdiri pada tanggal 14 April 2022 lalu, kami sangat meragukan,” tanya Sanderson, pada Minggu (12/5/2024).

Karena menurutnya, dari foto Sertifikasi dan izin Komersial/Operasional tersebut dikirim dari Nomor WhatsApp 08137906xxxx menjawab Somasi YLKI Lahat yang dikirim sebelumnya.

“Akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu fasilitas pelayanan kesehatan, dalam menjalankan fungsinya jadi tidak bisa dilakukan sembarangan,” tambah Sanderson.

Untuk diketahui, sambung Sanderson, LAFKESPRI sebagai Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) Klinik dalam memberikan pengakuan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan Klinik telah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan akan diminta pertanggung jawabannya dengan terlebih dahulu.

“Dan, yang terpenting harus diuji di Pengadilan Negeri Lahat melalui Gugatan PMH Nomor 6/Pdt.G/2024 PN. Lht, yang mulai sidang Kamis, 16 Mei 2024,” terangnya.

Terpisah, Dr. Laela Cholik selaku pemilik Klinik Al-Lail mengungkapkan ada beberapa hal yang saya mau klarifikasi, seluruh dokumen yang saudara tanyakan, semuanya ada. Kalau anda menemui pimpinan, pasti akan ditunjukkan seluruh dokumen.

Bagaimana kami bisa mendapatkan Akreditasi KLINIK PARIPURNA, Kalau tidak memiliki Idzin operasional Klinik dan segala dokumen pendukungnya? Tanya Sanderson.

“Jawab, Laela Cholik, tentunya semua jenis peridzinan yang dibutuhkan ada lengkap. Somasi yang anda layangkan kurang tepat, dan tidak berdasar,” tantang mantan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat. (Din)

Berita Terkait

Top