Baru Beli Shabu dan Belum Sempat Diedarkan, Dwi Capri Prasetia Uda Ditangkap Polisi


LAHAT, suarasumsel.net —- Perang terhadap peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian ditingkatkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH.Mhum, Kanit I, II, dan anggota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres Lahat.

Berbekal laporan polisi Nomor LP/ A/74/ VIII/ 2023/ SPKT. Narkoba/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 8 Agustus 2023, waktu kejadian pada Selasa sekira pukul 22.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Beringin Blok C kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Benar, Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu bernama Dwi Capri Prasetia (27) warga Jl Penghijauan II No 62 RT 17 RW 06 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (11/8/2023).

Diceritakan Liespono, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah Lidik sasaran tempat dan orang diketahui.

“Selanjutnya, pada Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekira jam 22.30 WIB diamankan satu orang tersangka yang mengaku bernama Dwi Capri Prasetia di Jl Beringin Blok C kelurahan Bandar Jaya, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tepatnya di Pinggir Jalan,” tegasnya.

Lalu, sambung Liespono, petugas Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok merk LA Ice yang didalamnya berisikan satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, terbalut satu lembar timah rokok diatas tanah tidak jauh dari TSK diamankan.

Tidak sampai disitu saja, dikatakan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, petugas Polisi juga menyita satu unit Smartphone merk Redmi 8 warna hitam milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.

Terakhir, disampaikan Liespono, untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu diakui oleh tersangka miliknya yang didapat dengan cara membeli dari YENGKI dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Kini TSK selaku Pengedar ini telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berikut barang bukti (BB) 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,51 gram, 1 buah kotak rokok merk LA Ice, 1 unit Smartphone merk Redmi 8 warna hitam. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top