Anjal Bergentayangan di Lahat Dinas Terkait Tutup Mata


“YLKI Ragukan Predikat Madya Kabupaten Layak Anak Yang di Raih Lahat”

LAHAT, suarasumsel.net —– Anak Jalanan (Anjal) semakin hari kian marak bergentayangan di Anjal Bergentayangan di Lahat Dinas Terkait Tutup Mata Seganti Setungguan yang dinilai membahayakan dan mengganggu para pengendara pengguna jalan serta arus lalu lintas.

Pantauan dilapangan, kian merebaknya anak jalanan (Anjal) tersebut, tersebar disejumlah titik kecamatan Lahat yakni, Simpang Empat Pasar Lematang, Simpang Empat Pasar Bawah/Kangkungan, Simpang Empat Kejaksaan, Simpang Empat Kodim 0405/Lahat Baru dan titik-titik lainnya.

Kian bebasnya para Anak Jalanan (Anjal) ini, membuat para pengendara baik roda dua maupun roda empat merasa terganggu saat hendak melintas. Yang disesalkan, hingga saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, khususnya Dinas terkait, pada Kamis (22/6/2023).

Merebaknya Anjal ini bagaikan Jamur di musim hujan. Sehingga, membuat Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH angkat bicara.

Diakuinya, berdasarkan pantauan Tim YLKI Lahat, anjal-anjal ini kerap terlihat di kawasan persimpangan lampu merah Jalan kolonel Barlian depan Kejaksaan Negeri Lahat, Lampu merah simpang empat Mayor Ruslan dan Lampu merah pasar bawah sebagai Manusia Badut dan Manusia Silver.

Sanderson menduga, hal ini terjadi karena kegagalan Pemerintah Kabupaten Lahat menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan memberikan perhatian dan menjamin hak setiap anak sebagai warganya, khusus pada anak yang bekerja di jalan .

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dijelaskan, bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, imbuhnya.

Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kab/kota, tambah Sanderson.

Kementerian PPPA menggunakan 24 indikator yang terbagi-bagi berdasarkan lima klaster dalam menilai dan mengevaluasi pelaksanaan kota layak anak di kabupaten/kota untuk diberikan penghargaan, wajar saja kita meragukan atas predikat tersebut dengan masih banyaknya anak jalan berkeliaran di jalan dan tidak mudah memenuhi 24 kriteria tersebut, pungkas Pengacara muda ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, Hj Nurlela, SAg saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak membalas hanya dibaca. (Din)

Berita Terkait

Top