2 Pelaku Pertolongan Jahat dan 1 TSK Curat Diungkap Team Sergap Macan Polsekta Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Tidak mengenal kata lelah dalam menjalankan tugas selaku anggota Kepolisian diwilayah hukum Polres Lahat demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Lahat.

Berawal IPDA Zulkarnain SH selaku Kanit Reskrim Polsekta Lahat bersama Team Serga Macan Hitam Polsekta Lahat AIPDA Anizar SIP, AIPDA Dedi Lendra, BRIPKA Jaya Geboy, BRIGPOL Reza Pahlepie, dan BRIPTU Darma Jaya SE, berhasil mengungkap kasus Curat dengan TSK Depri Saputra, dan melakukan Pengembangan Alhasil mengamankan 2 (dua) orang Pelaku kasus tindak pidana “Pertolongan Jahat yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana”

Berdasarkan Ops Sikat Musi II 2023, dengan LPB/09/VIII/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 30 Agustus 2023, waktu kejadian pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB, TKP desa Padang Lengkuas kecamatan Lahat kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi, disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH menceritakan kronologis kejadian, pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB bertempat dirumah ruang tamu korban M. Heri Sugianto telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Yang dilakukan oleh Tersangka Depri Saputra (21) warga Desa Tanjung Periuk kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat dengan cara masuk melalui jendela rumah samping kiri mencongkel kunci Grendel Jendela.

“Setelah berhasil masuk kedalam, kemudian Pelaku mengambil satu unit kendaraan SPM merk Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol BG 2967 EAE, Nomor Rangka: MH3SE88HOKJO55470, Nomor Mesin: E3R2E-2322566 diruang tamu,” ulas Kanit Reskrim Polsekta Lahat, pada Minggu (3/9/2023).

Tidak berhenti disitu saja, sambungnya, pelaku juga mengendol satu unit Handphone merk Realmi C2, satu unit Handphone merk Realmi C15 dan satu unit Handphone merk Realmi C1. Lalu, pelaku membawa barang hasil curian tersebut, melalui pintu depan ruang tamu.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000′- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan disampaikan Zulkarnain, pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH memimpin langsung penangkapan tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Dengan unit Reskrim Polsekta Lahat atau disebut Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat AIPDA Anizar SIP, AIPDA Dedi Lendra, BRIPKA Jaya Geboy, BRIGPOL Reza Pahlepie, dan BRIPTU Darma Jaya SE, berhasil mengamankan terduga Pelaku bernama Depri Saputra sekira jam 16.30 WIB didesa Ngalam Baru atau dirumah kontrakannya.

Saat dilakukan penangkapan TSK dalam keadaan sehat tanpa ada perlawanan. Kemudian dari keterangan Depri Saputra satu unit motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol BG 2967 EAE dijual kepada Upan yang berada didesa Muara Danau kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

“Kita langsung melakukan pengembangan dan sekira jam 18.00 WIB, Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat tiba dirumah TSK Upan, ternyata motor Mio M3 Nopol BG 2967 EAE telah dijual melalui jual beli motor di Facebook. Selanjutnya, pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Team unit Reskrim Polsekta Lahat melakukan pengembangan pencarian barang bukti (BB) satu unit SPM Yamaha Mio M3,” tambahnya.

Melalui massager Facebook milik TSK Upan, ditegaskan Zulkarnain, ditemukan bukti Chatan massager Facebook percakapan antara Upan dengan Pembeli. Lalu, Team unit Reskrim Polsekta Lahat melakukan Transaksi di Handphone milik Upan dan dibalas oleh Pembeli.

“Dalam isi percakapan Pembeli mengirim Nomor Handphone miliknya. Dari sinilah Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat melakukan Cek Pos nomor Handphone dan ditemukan titik berada di Gang Cermin Pasar Bawah Lahat, pada Jam 17.00 WIB, Team kita menuju kelokasi, dan berhasil mendapatkan satu unit SPM Mio M3 dengan warna kuning serta Noksin Noka sama yang dicari,” terangnya.

Lalu, Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat menanyakan keterangan tempat orang tua pembeli yang berada di Gang Cermin Pasar Bawah, dan mengaku Pembelinya tinggal didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan.

Tanpa ragu-ragu lagi, Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat langsung bergegas dan menuju lokasi sekira jam 19.30 WIB, Alhasil ditemukan rumah kediaman si Pembeli dan terlihat satu unit SPM Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol BG 2967 EAE berada diteras rumah Dirman Mulyanto.

“Selanjutnya, barang bukti SPM Yamaha Mio M3 warna kuning yang dibeli oleh Dirman Mulyanto dibawa ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari kasus ini 1 TSK Curat 363 KUHPidana Depri Saputra (21), dan 2 TSK 480 yakni, Upan (21) warga Muara Danau, dan Dirman Mulyanto (39) warga Kota Jaya RT 003 RW 001 kelurahan Kota Jaya kecamatan Lahat telah berhasil diamankan berikut BB berupa 1 unit Handphone merk Realmi warna biru laut, 1 unit Handphone merk OPPO A16, Cass hp dan kabel, serta 1 unit SPM merk Yamaha Mio M3 di Polsekta Lahat,” pungkas Zulkarnain. (Din)

Berita Terkait

Top