17, 07 Gram Shabu Berhasil Disita Dari Tangan Pengedar Jamari “Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Saat Berada Dipondok Kebung Jagung”


LAHAT, suarasumsel.net —— Lagi, unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawah komando Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota berhasil mengungkap terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan laporan dengan nomor LP/A/95/XI/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 17 November 2023.

Untuk tersangka bernama Jamari (56) warga desa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Waktu kejadian pada Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, dengan TKP pondo kebun jagung yang berada didesa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, unit Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.

Liespono mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik kelapangan.

“Setelah sasaran orang dan tempat diketahui selanjutnya pada Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira jam 11.00 WIB, telah tertangkap tangan satu orang terduga Pelaku Jamari yang sedang berada di Pondok Kebun Jagung dengan TKP diatas,” ulas Liespono, pada Sabtu (18/11/2023).

Setelah tersangka diamankan oleh Team Satresnarkoba, sambung Liespono, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik pelaku, dan didapatkan barang bukti berupa, satu buah kotak warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat enam paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu yang didapatkan dibawah pondok milik tersangka.

Lalu, menurut Liespono, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam merk SANTER, milik tersangka yang didalamnya terdapat satu paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu. Satu timbangan Digital warna hitam, dua batang pipet yang ujungnya telah diruncingi dan satu unit Handphone Android merk OPPO RENO 8 warna yang Orange yang mana barang bukti tersebut didapatkan dibawah pondok tempat tersangka diamankan.

Semua barang bukti yang ditemukan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat, disampaikan Liespono, diakui tersangka bahwa benar miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, TSK berikut barang bukti di Gelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan Pengedar ini didapati BB berupa 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor brutto 15,14 gram, 2 ball plastik klip transparan, 1 unit timbangan Digital warna hitam, 2 barang pipet yang ujungnya telah diruncingi, 1 buah kotak warna biru merk Gatsby, 1 buah tas selempangan warna hitam merk SANTER, 1 unit Handphone Android merk OPPO RENO 8 warna Orange, 6 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor brutto 1,93 gram, total keseluruhan BB 17,07 gram, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top