Komisi II Sidak Jalan PP – Sigamit, CV Pemecutan Dipastikan Di-blacklist


SEMENDE, Suarasumsel.net — Komisi II DPRD Muara Enim, Selasa (13/12) usai melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Pajarbulan sebagai salah satu titik pengerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit memastikan CV Pemecutan masuk dalam daftar hitam/blacklist karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak.

Anggota Komisi II yang turun sidak memenuhi permintaan masyarakat antara lain, Muhammad Chandra, Muhammad Nasir, Dwi Windarti dan Abrianto, ke-4 anggota Komisi II tersebut diiringi tokoh masyarakat, perwakilan Ikatan Wartawan Semende (IWAS) dan sejumlah wartawan lainnya melakukan sidak di Desa Batusurau dan Desa Pajarbulan.

Anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Dwi Windarti usai kegiatan sidak mengatakan, meskipun pihak belum memegang kontrak kerja tapi melihat kondisi dan progres pengerjaan sudah terlihat tidak memenuhi harapan masyarakat, besok (14/12) pihaknya akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.

“Kita akan melihat kontrak, kita lihat juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan akan kita sesuaikan dengan kondisi riil sebagaimana yang kita lihat pada hari ini, kita juga akan mempertanyakan berapa persen yang telah dibayar Pemerintah terkait pekerjaan ini,” katanya.

Dwi Windarti menambahkan, melihat perform pekerjaan CV Pemecutan tidak bagus, karena kontraktor pelaksana tidak bisa memberikan performa yang bagus terhadap pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit, maka Komisi II akan merekomendasikan kontraktor pelaksana di-blacklist siapapun yang jadi owner ataupun perusahaannya.

“Nanti kita juga akan tanyakan kepada PPK mengapa sepertinya kurang turun ke lapangan untuk melihat kondisi di lapangan jadi kita akan croschek kepada yang bersangkutan, kedepan kita juga akan mengkaji PPK untuk menangani sejumlah pekerjaan kalau mereka tidak kompeten yang capable (cakap/red) kedepan kita minta ganti PPK-nya,” tambahnya.

Saat ditanya apakah pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit yang dikerjakan CV Pemecutan akan dibayar Pemerintah, Dwi Windarti menegaskan bahwa Pemerintah akan membayar pekerjaan sesuai dengan progres yang tercapai.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Chandra, menurutnya sebelum turun ke lapangan untuk melakukan Inspeksi, pihaknya sudah terlebih dahulu mencari informasi ke dinas terkait sebagai bahan perbandingan saat melihat kondisi di lapangan.

“Berdasarkan penelusuran informasi dari pihak terkait diketahui bahwa, progres pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit yang dikerjakan CV Pemecutan baru tercapai 25 % dan kontrak pekerjaan sudah berakhir per tanggal 9 Desember,” ujarnya. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top