Raperda LPJ Wako APBD 2020 Disahkan


PRABUMULIH – Setelah proses pembahasan panjang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) melalui komisi-komisi. Lalu, diakhiri laporan Banggar terkait sejumlah rekomendasi hasil temuan BPK RI di Raperda LPJ Wako APBD 2020.

Dan, mendengar pandangan akhir Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM dihadapan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD di Sidang Paripurna. Banggar setuju, hingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LPJ Wako APBD 2020 disahkan, Rabu (14/7/2021).

Laporan Banggar dibacakan, Anggota DPRD Hartono Hamid SE. Ia menjelaskan, sejumlah OPD ada temuan BPK RI hendak segera merespon dan menindaklanjuti temuan itu. “Rekomendasi Banggar, harus ditindaklanjuti OPD dalam rangka menyikapi temuan BPK RI,” tukas Om Ton, sapaan akrabnya.

Ia pun, mengapresiasi OPD tidak ada temu BPK RI. Lalu, pesannya pelaporan dan pengelolaan keuangan ke depannya harus lebih baik lagi. “Memang, banyak temuan administrasi saja. Meski demikian, tetap harus ditindaklanjuti,” terangnya.

Senada juga ditegaskan Ketua DPRD, Sutarno SE kalau Raperda LPJ Wako APBD 2020 telah resmi disahkan. “Iya, tadi telah Sidang Paripurna. Banggar, telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi harus ditindaklanjuti Pemkot. Telah sepakat, Raperda LPJ Wako APBD 2020 disahkan,” tambah Tarno, sapaan akrabnya.
Terpisah, Wako, Ir H Ridho Yahya MM menerangkan, seluruh rekomendasi dan saran Banggar akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sebelum Raperda LPJ Wako APBD 2020 tersebut diserahkan ke Gubernur.
“Terima kasih atas rekomendasi dan sarannya. Dan, memang beberapa rekomendasi sudah kita tindak lanjuti. Yang belum, tetap kita respon melalui OPD terkait,” tukasnya.
Ia pun berterima kasih, atas telah disahkannya Raperda LPJ Wako APBD 2020 ini menjadi Perda. “Terima kasih atas dukungan DPRD, pembahasan dan pengesahan Raperda tersebut,” bebernya/ (ril)

Berita Terkait

Top