Dua Raperda Usulan Pemprov Sumsel Perlu Kajian Mendalam


Dua raperda  yang diajukan  pihak  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel dan Raperda tentang jasa konstruksi  belum dapat dimasukkan ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)  tahun 2021 karena masih diperlukan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.

Menurut  Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag, mengatakan, untuk raperda jasa konstruksi penundaan tersebut merupakan usulan dari dinas yang bersangkutan.

“Untuk raperda  pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, kita perlu kajian agak komperhensif dengan ATS itu , kita coba studi banding dulu  ke darerah lain , bagaimana proses, aturan main kerjasama mereka itu , karena ATS ini selama ini  kita anggap tidak ada masalah,” katanya.

Khawatirannya  setelah di akusisi pemerintah dan diambil BUMD  dan dilaksanakan ditakutkan tidak berjalan seperti yang diharapkan. ()

Berita Terkait

Top