DPRD Sumsel Gelar Paripurna Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus Terhadap Empat Raperda Pemprov Sumsel


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke XLVI (46), dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap empat raperda Pemprov Sumsel, Kamis (17/3/2022) diruang rapat DPRD Sumsel

Dalam Paripurna ini, DPRD menyetujui tiga  rancangan peraturan daerah (Raperda), dan satu raperda lainnya diperpanjang waktu pembahasannya.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi serta anggota dewan lainnya. Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Pj Sekda Sumsel SA Supriono beserta jajaran dan para undangan.

Dalam rapat paripurna ini perwakilan dari 4 Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporannya masing-masing. Dari jumlah tersebut, tiga raperda disetujui dan 1 perda diperpanjang waktu pembahasannya.

Tiga raperda yang lolos  Raperda membahas tentang pencabutan perda No 6 tahun 2020 tentang pengolahan hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel (Pansus I), yang dibacakan Lindawati Syarofi.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, tiga raperda yang telah di selesaikan pembahasan dan penelitiannya di terima dalam rapat paripurna DPRD Sumsel untuk menjadi perda.

“Terhadap satu Raperda  yang dibahas oleh Pansus III  yaitu Raperda tentang Jasa Konstruksi  meminta perpanjangan waktu pembahasannya ,” katanya.

Dalam laporannya linda mengatakan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama, maka Panitia Khusus I  “menyepakati dan menyetujui” Raperda tersebut di atas menjadi perda

Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, dengan segala koreksi dan perbaikan  (Pansus II) melalui juru bicara pansus II, Ike Mayasari.

“Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda agar segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur terkait dengan Pelaksan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,” kata Ike.

Dan raperda, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebagaimana saran dari pemprov Sumsel dan jajarannya. (Pansus IV) melalui jubir pansus IV, Hj Nilawati

“Kita minta TKA yang ada di Sumsel di data secara administrasi,” kata Nilawati.

Juru bicara Pansus III Holda MSi yang membahas raperda pemprov Sumsel tentang Jasa Konstruksi mengatakan, berdasarkan hasil rapat Internal dengan Mitra terhadap raperda pemprov Sumsel tentang Jasa Konstruksi, maka Panitia Khusus III bersepakat meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda Tentang Jasa Kontruksi kepada forum rapat paripurna yang terhormat.

Gubernur Sumsel H Herman Deru:mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas 4 raperda maka kami sepakat untuk memberikan persetujuan bersama  terhadap 3 (tiga) raperda tersebut.

“Kami juga sepakat memberikan perpanjangan waktu kepada pansus III untuk menyelesaikan tugasnya,” kata Deru. (Adv)

Berita Terkait

Top