Pemkot Palembang Terima Rapor Evaluasi Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI


Pemerintah Kota Palembang menerima rapor kuning terkait standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian ini berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Kondisi ini dijadikan bahan evaluasi oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo.

“Hari ini kita mendapatkan rapor kuning yang disampaikan Ombudsman RI. Mudah-mudahan, ke depan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang untuk terus berupaya lebih baik lagi,” ujar Harnojoyo, di rumah dinasnya, usai menerima hasil evaluasi dari Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Selasa (25/1/2022).

Kendati dapat rapor kuning, Harnojoyo tetap bersyukur dan berterima kasih kepada Ombudsman. Menurut Harnojoyo, penilaian Ombudsman itu dapat mendorong serta menjadi pedoman dan motivasi bagi Pemkot Palembang meningkatkan kinerja.

“InsyaAllah, dengan penilaian ini merupakan suatu hal yang baik menurut kami, dalam rangka memotivasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” kata Harnojoyo.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi untuk mengomunikasikan terkait standar pelayanan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Harnojoyo berpendapat, rapor kuning yang diterima Pemkot Palembang mungkin saja terdampak oleh sistem elektronik yang error ataupun gangguan saat akses.

“Jangan-jangan pada saat penilaian, yang namanya internet kita tidak tau. Hal-hal itulah yang nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan. Yang pastinya target tahun 2022 kita rapor hijau, karena kita tahun 2017 juga pernah hijau,” kata Harnojoyo.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menjelaskan, pihaknya sengaja menyerahkan raport penilaian di bulan Januari dengan tujuan agar Pemerintah Kota Palembang dapat melakukan evaluasi lebih awal.

“Sehingga nanti dapat langsung melakukan pembenahan atau melengkapi setiap kekurangan, agar lebih sempurna. Yang pastinya untuk survei yang akan datang di tahun ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa penilaian yang dilakukan oleh pihaknya merupakan survei dasar terkait standar layanan publik sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009.

“Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar, seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan,” jelasnya.

“Dan dalam survei itu juga, petugas survei kita menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan, jadi kita nilai apa yang kita lihat,” ujar Andrian. (Hms)

Berita Terkait

Top