Sat Res Narkoba Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Di Prabumulih


PRABUMULIH, Suarasumsel.net Adhnan Akbar bin Mursal (57) warga Lorong Sepakat Jaya No 25 RT 02 RW 05 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang, Sabtu (3/4) sekitar pukul 18.30 ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan karena membawa 1 Kg Narkotika jenis Sabu yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Prabumulih.

Narkotika jenis Sabu senilai Rp 500 juta tersebut diamankan dari dalam bagasi belakang mobil Toyota Camry silver dengan plat nomor B 1392 ZEQ milik tersangka Adhan, selain 1 Kg Sabu petugad juga mengamankan uang Rp 900 ribu dan handphone pelaku untuk melakukan transaksi.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi, dalam press reales mengungkapkan jika penangkapan Adhan Akbar bermula dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi akan ada transaksi dan kita lakukan penyelidikan lalu meringkus Adhan Akbar pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 18.30 di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil Toyota Camry warna silver, paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon.

“Sabu dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh, kita temukan di bagasi belakang mobil tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba.

“Dengan diamankannya narkoba ini kita sama dengan menyelamatkan 5600 jiwa. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Adhan Akbar dihadapan petugas mengaku hanya sebatas kurir atau pengantar saja ke kota Prabumulih, ada ibu berinisial Y minta dibelikan sabu seberat 1 kilogram, lalu saya menghubungi ke bandar ke Medan dan berangkat naik pesawat mengambil sabu lalu ke Prabumulih,” ungkapnya.

Adhan Akbar menjelaskan, sabu rencana akan diberikan ke Y namun tiba-tiba digerebek petugas lalu diamankan ke Polres Prabumulih, dirinya juga mengaku tidak tau bagaimana masalah pembayarannya karena hanya mengambil dan mengantarkan dengan imbalan Rp 15 juta,” katanya. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top