Menteri PANRB Bantah Akan Bubarkan Dewan Pers


Jakarta, suarasumsel.net- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo buka suara soal informasi yang beredar bahwa pemerintah akan membubarkan lembaga nonstruktural (LNS) di bawah Kominfo yaitu Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat.

Menanggapi hal itu, Tjahjo membantah dan menegaskan bahwa kabar tersebut fitnah. “Bikin fitnah berita, dikira saya bubarkan Dewan Pers. Tidak satu pun saya sebut lembaganya. Dewan Pers juga sudah konfirmasi ke saya, kita membutuhkan dewan pers, jadi tidak mungkin dibubarkan ” ujarnya, Rabu (9/6/2021)

Maraknya kabar akan dibubarkannya dewan pers, karena dewan pers masuk ke dalam Lembaga Non Struktural (LNS) di bawah kementerian kominfo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang.

Dewan Pers didasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kemudian Komisi Informasi Pusat dibentuk dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Komisi Penyiaran Indonesia dibentuk dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dewan Pers ini lembaga yang harus ada,” tegasnya. .

Tjahjo juga mengatakan belum menyebutkan lembaga yang akan dibubarkan karena harus dikaji panjang, terutama jika lembaganya dibangun atas dasar undang-undang, harus dibahas dengan DPR.

Sementara itu, jika suatu lembaga dibubarkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yatu adanya keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lainnya, mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN, penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, dan hasil analisis yang dilakukan sudah melalui desk evaluation terhadap LNS.

Adapun, jika dibubarkan fungsi dari lembaga itu pun tidak hilang begitu saja, bisa diintegrasikan dengan lembaga lain yang terkait. Contohnya seperti Dewan Ketahanan Pangan yang dibubarkan namun tugasnya diintegrasikan ke Kementerian Pertanian.

Saat ini, dalam pemerintahan masih ada 98 LNS, perinciannya 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, 6 lembaga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Peraturan/Keputusan Presiden (Perpres/Kepres).

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali membubarkan sejumlah lembaga negara demi perampingan birokrasi. Tjahjo mengatakan, kali ini pemerintah akan membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang, sehingga harus dengan persetujuan DPR RI.

“Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun, akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan,” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB yang disiarkan di kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6/2021). Dia tidak memerinci lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan. Namun, beberapa di antaranya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Ada kementerian yang badannya sampai tiga loh. Bingung ini. Saya enggak sebut, tapi saya kira Pak Nasir (Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil) bisa lihat, di Kominfo,” ujar Tjahjo. (kom)

Berita Terkait

Top