JMSI Prabumulih Besuk Wartawan Korban Pembacokan


Ketua JMSI Pengcab Prabumulih, Novlis Heriansyah SH didampingi Wakil Ketua Harsono Amd saat membesuk wartawan korban pembacokan

PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Pengurus cabang (Pengcab) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Prabumulih, Selasa (18/1) membesuk kondisi wartawan korban pembacokan di kediamannya Desa Gaung Telang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim untuk memberikan semangat dan dukungan penuh terhadap  permasalahan korban sepanjang terkait dengan kegiatan jurnalistik.

Ketua JMSI Pengcab Prabumulih, Novlis Hariansyah SH mengatakan, pihaknya sengaja datang melihat kondisi terakhir korban sekaligus memberikan dukungan moral terhadap permasalahan yang dialami korban, dirinya bahkan menyatakan siap memberikan bantuan hukum atas permasalahan yang dialami korban.

“Dengan kedatangan rekan-rekan dari JMSI, kami berharap dapat memberikan energi baru bagi rekan kami seprofesi Teguh Zaenal, dorongan dan semangat yang diberikan diharapkan dapat menenangkan jiwa rekan kami sempat terguncang, bahkan kami nyatakan bahwa sepanjang permasalahan korban berkaitan dengan aktivitas jurnalistik kami siap memberikan bantuan hukum,” katanya.

Novlis menambahkan, kedatangan dirinya juga bermaksud menyampaikan sedikit bantuan dari rekan-rekan JMSI ala kadarnya, menurutnya bantuan yang diberikan janganlah dinilai dari nominalnya tetapi nilailah sebagai bentuk kepedulian dan perhatian rekan-rekan yang tidak sempat datang membesuk.

Dewan Pakar Pengcab JMSI Prabumulih, Ali Hanafiah saat dimintai komentarnya menilai, peristiwa tindak pidana yang dialami Teguh harus diungkap satu persatu, peristiwa pembacokan adalah peristiwa kriminal murni yakni penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

“Penganiayaan yang dialami korban diselesaikan sesuai ketentuan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dan Pasal 351 KUHP, kalaupun dari pengembangan penyidikan terdapat tindak pidana perss terkait pemberitaan maka penyelesaiannya mengacu pada UU No 40 tahun 1999 tentang Perss, sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik” nilainya. (Nov)

Berita Terkait

Top