Herman Deru Ingatkan Aparatur Desa Taat Hukum


Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  H Herman Deru terus mendorong seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel berupaya memperkuat kinerja aparatur pemerintahan desa dengan melakukan berbagai bimbingan teknis (Bimtek). Melalui Bimtek diharapkan aparatur desa menjadi lebih taat azas dan solutif.

Pernyataan itu dikatakannya saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa, dalam penataan keuangan desa, kelembagaan desa dan kewenangan desa Kabupaten OKU Timur Tahun 2021 di Hotel Wyndham,Jumat (28/5) malam.

“Dulu waktu Saya masih Bupati tantangannya bukan soal korupsi. Tapi seiring waktu tantangannya berubah,” ujar HD.

Saat ini lanjut HD semua kembali ke niat masing-masing aparatur desa. Apakah memang mereka punya niat baik atau tidak untuk suatu desa. Jika niat baik sudah terpatri, Ia yakin aparatur dapat membawa sebuah desa menjadi lebih maju dengan melakukan upaya yang terbaik.

“Bukan hanya bisa memajukan desa. Tapi ini juga jadi salah satu cara  menghindari permasalahan hukum karena kita akan terbentuk menjadi pamong yang taat azas. Taat azas itu juga  bukan berarti kaku,” jelas Herman Deru.

Saat ini aparatur desa dinilainya juga lebih dimudahkan jika ingin belajar menyelenggarakan pemerintahan. Karena jika terbentur pada suatu aturan, aparatur sudah bisa searching melalui internet untuk mempelajari aturan lebih lanjut.

“Sudah tinggal klik saja. Semuanya ada. Tinggal niat saja mau atau tidak,” ujar HD.

Selain terus belajar, sebagai seorang pemimpin di daerah  Herman Deru menghimbau aparatur menjadi sosok yang solutif dan pemantik berbagai kegiatan positif. Mulai dari hal kecil seperti mengajak masyarakat memanfaatkan lahan dengan berkebun kecil dan lain sebagainya.

“Menanam cabai dan bawang itu mudah sekali tapi kenapa kita masih beli dari daerah luar. Karena ini tidak ada yang memantik, memulai. Nah inilah salah satu tugas kalian juga jadilah pemimpin yang solutif,” kata HD.

Saat ini UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan penuh dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintah desa ini diperlukan penguatan kinerja aparatur pemerintah desa terutama dalam penataan keuangan desa. Sehingga aparatur memiliki kinerja yang profesional dalam penataan desa dan mengambil keputusan saat melaksanakan kewenangan sebagai aparatur,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, ST. mengatakan penyelenggaraan penguatan kinerja aparatur desa ini sudah ketiga kalinya mereka lakukan. Ini sebagai bentuk komitmen mereka agar pengelolaan pemerintah desa transparan tertib dan disiplin.

“Ada 312 peserta yang ikut hari ini. Termasuk kepala desa masing-masing dari 7 kecamatan yang ada,” ujar Lanosin.

Hadir dalam kesempatan tersebut Koordinator Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa dan Pedesaan, Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi RI, Andrey Ikhsan Lubis M.Si, Plh Sekda Provinsi Sumsel Akhmad Najib serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. (ujg)

Berita Terkait

Top