DPRD Sumsel Desak Kabupaten/Kota Buat Perda Pelarangan Hiburan Malam


Praktik peredaran narkoba di beberapa wilayah pelosok dsn pedesaan di Sumsel ternyata masih tinggi.

Ini terungkap saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPRD Sumsel Dapil VIII dengan jajaran Polda Sumsel diwakili Direktur Narkoba Polda Sumsel dan Wadir Reskrimsus Polda Sumsel serta BNNP Sumsel, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel , Senin (19/4).

Dalam rapat yang dipimpin Hasbi Asadiki,S.Sos selaku koordinator anggota DPRD Sumsel Dapil VIII didampingi Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati terungkap peredaran narkoba yang masif di wilayah Musi Rawas (Mura), Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara) atau disebut MLM akibat masih berlangsungnys pesta-pesta dengan hiburan Orgen Tunggal (OT).

“Ini akibat di sebagian besar kabupaten/kota di Sumsel diantaranya MLM masih belum ada perda pelarangan hiburan malam. Sehingga praktik peredaran narkoba di pesta yang biasanya berlangsung hingga pagi ini begitu massifnya,” kata Hasbi usai RDP,  Senin (18/4).

Sedangkan A Gani Subit, wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) mengapresiasi kinerja jajaran Polda Sumsel di bawah komando Kapolda Irjen Pol Prof Eko Indra Heri yang gencar dalam memberangus kampung-kampung narkoba. Tapi, kiranya itu tak cuma dilakukan di perkotaan melainkan juga di daerah-daerah pelosok macam MLM.

“Salah satunya di daerah Rawas Ilir yang menjadi sarang transaksi narkoba. Terlebih sebelum puasa masih sering diadakan hiburan malam dengan orgen tunggal,” kata Gani yang meminta Polda Sumsel agar menyebut kabupaten/kota mana saja di Sumsel yang mendukung program pemberantasan narkoba dan mana yang tidak.

Senada disampaikan anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, H Solehan Ismail yang meminta Polda Sumsel untuk memerintahkan kepada jajaran Polrestabes/Polres/Polsek untuk melarang dan tidak mengeluarkan izin keramaian dan hiburan malam. “Yang kami lihat baru di Muba sudah ada perda pelarangan hiburan malam. Kalau yang lain sepertinya belum,” kata Solehan.

Menanggapi keinginan anggota dewan ini, Direktur Narkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono sepakat dengan anggota dewan jika masalah pemberantasan peredaran gelap narkoba ini merupakan masalah bersama. Salah satu upaya yang dilakukan Polda Sumsel dan jajaran di bawahnya mengedukasi masyarakat. Yang apabila diketahui daerah tersebut merupakan kantong narkoba aparat kepolisian tak segan untuk melakukan tindakan represif.

“Di masa pandemi Covid-19 ini praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba naik karena mereka sudaj tidak ada lagi kerjaan lain yang bisa dikerjakan.

Termasuk kenapa tak jarang wanita juga terlibat karena biasanya didahului oleh suaminya yang juga terlibat,” kata Heri.

Disampaikan Heri, selain perlu adanya sinergi pihak terkait juga diperlukan semacam fatwa dari institusi terkait untuk mengharamkan narkoba, sama halnya seperti umat muslim mengharamkan Babi. Terkait belum adanya perda yang mengatur pelarangan hiburan malam, khususnya di wilayah MLM tak ditampik Heri.

Pasalnya, selama ini jajaran Polrestabes dan Polres hanya bisa memberikan semacam imbauan.

Selain membahas masalah peredaran gelap narkoba dalam RDP yang dilangsungkan di ruanh Banggar DPRD Sumsel ini juga dibahas soal praktik illegal logging (pembalakan liar) di sekitar Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). (bp)

Berita Terkait

Top