Diduga Simpangkan Anggaran, 2 Dinas Dibidik Kejaksaan



PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih pada confrence perss, Selasa (6/4) di Aula Kejari Prabumulih mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana refocusing covid-19 dan penyelewengan Dana Operasional Kesehatan (DOK) di 2 Dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH didampingi Kepala seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus), Wan Susilo SH MH serta Kasi Intel Hendra SH MH. mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran di 2 Dinas yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

“Tindak pidana korupsi di Dinas Sosial yakni dugaan penyimpangan dana refocusing covid-19 sebesar Rp 2,9 miliar tahun 2020, sedangkan di Dinas Kesehatan adalah dugaan penyelewengan dana operasional kesehatan (DOK) di Dinas Kesehatan yang diduga fiktif sebesar Rp 141 juta pada tahun 2019,” katanya.

Topik Gunawan menambahkan, dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana refocusing covid-19 di Dinas Sosial sebesar Rp 2,9 miliar dimana dana yang semestinya digunakan untuk penanganan covid tapi digunakan untuk yang lain.

“Sedangkan dugaan penyelewengan dana operasional kesehatan (DOK) tahun 2019 di Dinas Kesehatan yang diduga fiktif adalah sebesar Rp 141 juta, ini kasus lama dan kita sudah melakukan upaya koordinasi dengan inspektorat dan sudah diperiksa Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), itu anggaran kegiatan fiktif dan tidak ada titik temu maka diserahkan ke kita,” tambahnya.

Masih menurut Topik Gunawan, dalam hal ini Kejaksaan telah mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, serta telah memeriksa belasan saksi baik dari pejabat dari Dinas yang bersangkutan maupun dari lainnya.

“Untuk dugaan penyelewengan dana refocusing covid-19 di Dinas Sosial kita sudah meriksa PPTK, bendahara dan pihak-pihak yang masuk unsur kepanitiaan. Begitupun juga untuk yang di dinas kesehatan, kendati demikian kita belum menetapkan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Topik Gunawan mengungkapkan, kedua perkara tersebut adalah hasil temuan pihak intelijen Kejari Prabumulih yang diserahkan ke seksi Pidsus, target penuntasan pasti ada, kita akan jalankan sesuai dengan SOP dan kita akan bicara berdasarkan bukti yang ada. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top